Suara.com - Seorang pria dieksekusi di Iran pada Rabu (17/1) setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang komandan polisi di kota Zarandieh, provinsi Markazi. Eksekusi ini dilaporkan oleh kantor berita resmi pengadilan, Mizan Online.
Menurut laporan, insiden tersebut terjadi pada 30 Mei 2023, ketika terdakwa sengaja menabrak komandan polisi yang sedang menghentikan penyelundup di pinggir jalan raya.
Akibat kejadian itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum Iran, yang memungkinkan hukuman eksekusi dalam kasus pembunuhan apabila keluarga korban menuntutnya.
"Orang tua korban menolak untuk memaafkan pembunuh, sehingga hukuman mati dilaksanakan di penjara Saveh pagi ini," tulis Mizan Online dalam laporannya.
Iran merupakan negara dengan jumlah eksekusi tertinggi kedua di dunia setelah China, menurut berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International.
Negara ini menerapkan hukuman mati untuk berbagai kejahatan berat, seperti pembunuhan, perdagangan narkoba, pemerkosaan, dan penyerangan seksual.
Pada Desember lalu, otoritas Iran juga mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena menyerang puluhan wanita di Teheran, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kejahatan serius di negara tersebut.
Berita Terkait
-
Rahasia Nuklir Iran Terbongkar! IAEA Desak Transparansi di Tengah Ketegangan Timur Tengah
-
Israel di Ambang Kehancuran? Iran Klaim Kekuatan Ideologis Hamas, Hizbullah Tak Terkalahkan
-
"Kemenangan Rakyat Palestina": Peran Kunci Iran Disorot Pasca Gencatan Senjata Gaza
-
Racuni Pacar Hingga Tewas, Wanita di India Dijatuhi Hukuman Mati
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok