Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Denda yang diberikan senilai Rp18 juta untuk per km.
Diketahui, pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 km. Artinya bila ditotal, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 540 juta.
"Belum tahu persis. Tergantung dari luasan. Kan 30 kilo (km) dan seterusnya dan seterusnya, per kilonya (km) Rp18 juta," kata Trenggono usai Sidang Kabinet Paripurna di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Trenggono menegaskan bahwa KKP hanya mengurus persoalan sanksi administratif. Sementara untuk unsur pidana, diserahkan kepada aparat kepolisian
"Ya kalau dari kami denda karena lebih ke arah administratif, kalau ada unsur pidananya itu ke kepolisian," kata Trenggono.
Namun, soal siapa dalang di balik pemagaran laut tersebut Trenggono menegaskan masih belum ada. Ia menegaskan hingga kini masih melakukan koordinasi.
"Yang kasus itu? Belum. Kami sedang koordinasi dengan menteri ATR/BPN juga untuk kemudian kita lihat. Nanti kan, Menteri ATR/BPN kan nyebutin ada 2 perusahaan itu ya. Itu salah satu yang nanti kami akan diskusikan," tutur Trenggono.
Desak Pelaku Ganti Kerugian Negara
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto ikut memberikan ultimatum dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten agar membayar kerugian negara. Alasan Titiek menagih soal pergantian kepada negara itu pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu memakan anggaran yang cukup besar.
Titiek turut memantau saat pemerintah membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu (22/1/2025) kemarin. Pencabutan pagar laut itu melibatkan kendaraan perang seperti tank amfibi milik TNI Angkatan Laut dan pengerahan ribuan personel gabungan.
"Pencabutan pagar itu butuh banyak aparat untuk mencabut (pagar sepanjang) 30 km ini. Tentunya ada biaya-biaya yang timbul yang cukup besar. Kami minta agar siapa pun nanti yang bersalah, yang ditemukan bersalah untuk yang melanggar hukum ini, mereka harus mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan," kata Titiek usai rapat kerja dengan KKP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Mantan istri Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan kalau DPR tetap menuntut KKP untuk melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pemagaran laut tersebut.
Dia menegaskan kalau tidak boleh ada pihak mana pun memagar laut dan tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.
"Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu ini siapa," ujarnya.
Titiek berpesan agar kasus serupa harusnya bisa cepat ditangani dengan segera tanpa perlu menunggu viral di media sosial. Terkait target waktu pengungkapan pelaku pemagaran, Titiek tidak menyebutkan batasnya secara rinci. Dia hanya meminta agar KKP mampu selesaikan secepat mungkin.
Berita Terkait
-
Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini
-
Skandal HGB Pagar Laut, Boyamin MAKI Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK: Yang Pasti Bukan Nusron Wahid
-
Eks Menteri ATR Hadi-AHY 'Buang Badan' soal HGB Pagar Laut? Akbar Faizal Sindir Pejabat Cuma Gagah di Kamera
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?