Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasti Soepredjo Mokoagow mengkritisi usulan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi atau kampus.
Ia khawatir adanya pemberian izin kelola tambang ini merupakan langkah untuk melakukan pembungkaman.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga Walhi membahas soal RUU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Kalau kita lihat data tadi, ormas Islam saja ada 86. Belum lagi perguruan tinggi ada ribuan. Bagaimana cara pemerintah memberikan IUP OP kepada ormas dan perguruan tinggi. Saya khawatir pemberian IUP ini kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman," kata Yasti.
Kata dia, pembukaman yang dimaksud yakni agar tak ada lagi ormas hingga kampus bersuara kritis dan kencang.
"Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain. Jadi kita khawatir, jangan seperti pedang bermata dua ini di satu sisi memberikan permen, di sisi lain di akhirnya mendapatkan kepahitan," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti kepada ormas dan kampus untuk tetap jeli sebelum menerima izin kelola tambang.
"Saya kira ormas-ormas dan perguruan tinggi jeli juga. Jangan sampai pepatah mengatakan bahwa, manis jangan cepat ditelan, pahit jangan cepat dibuang. Harus selektif betul terhadap pemberian izin khusus ini," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Ada beberapa tambahan pasal dalam pembahasan ini salah satunya yang mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung rapat.
Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan.
Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.
Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:
Berita Terkait
-
Murka usai Kampus Diusulkan Kelola Tambang, WALHI Kritik Telak DPR: Jangan Ikuti Jejak Kejahatan Mulyono!
-
Majelis Rektor PTN Sambut Baik Rencana Kampus Kelola Tambang, Biaya UKT Turun?
-
Soal Usul Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba, Dasco: Semangatnya Buat Bantu Carikan Dana
-
Izin Kelola Tambang Dianggap Jadi Sogokan, Muhammadiyah: Alhamdulillah Kita Tetap Kritis
-
Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah, Kelakar Kiai NU: Ini Sogokan Hasanah
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang