Suara.com - Pada Rabu (22/1), Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan kembali kelompok militan Houthi, yang berbasis di Yaman, sebagai "Organisasi Teroris Asing" (Foreign Terrorist Organization/FTO).
Dalam lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih, perintah eksekutif ini membatalkan keputusan yang diambil oleh Joe Biden empat tahun lalu yang menghapus Houthi dari daftar FTO, sekaligus mengembalikan keputusan yang diambil Trump di akhir masa jabatannya yang pertama.
"Akibat dari kebijakan pemerintah Biden yang lemah, Houthi telah menembaki kapal perang Angkatan Laut AS puluhan kali, melancarkan banyak serangan terhadap infrastruktur sipil di negara-negara mitra, dan menyerang kapal-kapal komersial yang melintasi Bab al-Mandeb lebih dari 100 kali," jelas Gedung Putih dalam lembar fakta tersebut.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan tersebut mewajibkan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, untuk memberikan rekomendasi agar penetapan ini mulai berlaku dalam waktu 30 hari.
Setelah penetapan itu, Trump akan mengarahkan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) untuk mengakhiri hubungan dengan entitas-entitas yang memberikan pembayaran kepada Houthi, atau yang menghalangi upaya internasional melawan Houthi sambil mengabaikan terorisme dan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Berita Terkait
-
Meta Bantah Paksa Pengguna Follow Trump: Ini Prosedur Standar Transisi Presiden!
-
Donald Trump Tuduh China Kuasai Terusan Panama, Ingin Rebut & Jadikan Milik Amerika
-
Trump Janji Regulasi Pro Kripto, Pengamat Khawatir Turunkan Kepercayaan Publik
-
Masih Remaja, Barron Trump Kantongi Kekayaan Rp 1.300 Triliun
-
Bugar dan Aktif di Usia 78: Rutinitas Kesehatan 'Gila' Presiden AS Donald Trump Jadi Sorotan Ahli Kesehatan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus