Suara.com - Perusahaan properti raksasa Agung Sedayu Group (ASG) akhirnya buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa area yang kini menjadi laut dulunya merupakan daratan. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut terabrasi hingga berubah menjadi wilayah perairan.
“Perhatikan ucapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dengan Lembaga Informasi Geospasial terkait garis pantai Desa Kohod. Apakah sertifikat SHGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” ujar Muannas dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1982, lokasi tersebut sebelumnya adalah daratan yang digunakan sebagai tambak atau sawah.
Hasil verifikasi dengan Google Earth juga menunjukkan bahwa lahan SHGB dan SHM di sekitar pagar bambu Desa Kohod bukanlah laut.
Sebanyak 234 bidang di kawasan tersebut merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya merupakan SHM milik perseorangan. Menurut Muannas, semua sertifikat tersebut telah melalui proses resmi.
“SHGB yang ada di lokasi tersebut terbit sesuai prosedur. Kami beli dari masyarakat, semula berupa SHM, kemudian dibalik nama secara resmi, bayar pajak, dan memiliki SK Surat Izin Lokasi/PKKPR yang lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa terdapat sertifikat SHGB di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km. Sertifikat ini mencakup total 263 bidang, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perseorangan.
“Kami mengakui ada sertifikat HGB di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di media sosial,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa area di luar garis pantai tidak boleh dijadikan properti privat. Pemerintah tengah mengevaluasi keabsahan sertifikat tersebut untuk memastikan bahwa penerbitannya tidak menyalahi aturan hukum tata ruang.
Polemik Pagar Laut dan Agung Sedayu Group
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km yang berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland milik Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus menuai polemik. Publik mempertanyakan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir. Namun, Muannas menegaskan bahwa tidak semua pagar laut tersebut terkait dengan PIK 2.
Agung Sedayu Group didirikan oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia dikenal sebagai salah satu konglemerat dan "Raja" Properti di Indonesia. Lantas, berapa kekayaan Aguan?
Berdasarkan laporan Forbes edisi Desember 2024, daftar 50 orang terkaya Indonesia masih dipimpin Budi dan Michael Hartono dengan kekayaan mencapai Rp 813 triliun.
Nama Aguan memang tidak masuk dalam daftar tersebut, tetapi menurut CNBC Indonesia, kekayaan Aguan mencapai Rp 42,73 triliun yang berasal dari kepemilikan 55,57 persen saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) melalui Agung Sedayu Group.
Bisnis Aguan terus berkembang pesat. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, mencatat pendapatan bersih sebesar Rp 2,1 triliun pada kuartal III 2024.
Meski demikian, Aguan dalam wawancara dengan Tempo menyebut dirinya tidak pernah menghitung total kekayaannya.
"Saya tak pernah menghitung kekayaan saya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
PANI Catat Prapenjualan Rp1,2 Triliun, Aguan Bilang Begini
-
Aguan-Salim Tawarkan Properti Mewah Untuk Para Sultan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu