Suara.com - Tokoh Pemuda Banten, Iwan Dharmawan, menceritakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan para pengusaha kepada masyarakat Banten dengan memagari laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang. Pemagaran laut ini disebut sangat merugikan nelayan dan lingkungan pesisir.
Iwan mengatakan harga penjualan tanah yang ditawarkan tidak manusiawi, dan ada dalih bahwa PIK 2 masuk terdaftar sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Ada yang datang kepada warga pemilik tanah, masyarakat lalu sampaikan bahwa ini adalah PSN, atas nama negara ini nanti akan diambil dengan harga sekian," kata Iwan yang dilansir dalam video di kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (27/1/2025).
Iwan menjelaskan jika warga menolak untuk menjual tanah dengan harga yang ditawarkan, maka mereka akan dipaksa agar mau menjual tanahnya walaupun harga yang ditawarkan tidak sesuai.
"Ketika dia (warga) tidak mau, ditekan, didatangi preman, oknum aparat desa, kalau tidak mau dilepas nanti lama-lama duit enggak dapat, tanah hilang," ucap Dia.
Selain paksaan, Iwan juga mengatakan terdapat warga yang pernah mendapat proses kriminalisasi berupa pelaporan ke pihak kepolisian, bahkan sampai masuk penjara.
"Itu ada, iya (diteror) jadi dicari kesalahannya, ditakut-takuti sehingga akhirnya dengan terpaksa melepas (tanah) kepemilikannya," ungkap Iwan.
Saat ditanyai soal ada atau tidak warga yang dipenjarakan, Iwan mengatakan terdapat beberapa warga yang masuk penjara.
Selain itu, dirinya menyebut satu nama tokoh kontroversial yang diduga memiliki peran penting dalam membantu pengusaha untuk mendapatkan tanah warga.
"Ya ada, lumayan karena bahasanya jelas, 'kurungin', 'masih hidup lu?' itu bahasa yang mereka sampaikan. Bahasanya Ali Hanafi itu," ungkap Iwan.
"Jadi, ketika tidak bisa diselesaikan oleh aparat di bawah, enggak bisa damai, bawa ke kantor, di kantor ditekan," sambungnya.
Iwan membenarkan bahwa Ali Hanafi adalah salah satu orang kepercayaan Sugianto Kusuma alias Aguan dan juga bagian dari korporasi.
Terakhir, Iwan berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menangkap para pengusaha dan bisa memberikan pertanggung jawaban atas persoalan ini.
"Harapan kami (warga Banten) jangan sampai ini (pembongkaran pagar laut) hanya sekedar seremonial, tetapi lakukan juga langkah-langkah hukum yang tegas," ucap Iwan.
"Tidak hanya korporasi, tapi seluruh kacung-kacungnya, termasuk oknum kepala desa, itu harus tegakkan hukum, tangkap mereka, adili," pungkasnya.
Viral
Sebelulmnya Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip tengah jadi sorotan terkait pagar laut di daerahnya. Surat pemanggilan Kohod dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kades Kohod sempat viral di media social.
Dipantau di beberapa akun X, Minggu (26/1/2025), beredar surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 22 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod.
Dalam keterangan surat itu tertulis, pemanggilan itu sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023 s/d 2024.
Dalam surat itu, Kades Kohod juga diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua
Berita Terkait
-
Kekayaan Raja Juli Antoni, Eks Wamen ATR/BPN Blak-blakan Soal Pagar Laut Tangerang
-
Bambu Getah Getih Anies Disebut Jadi Kode Keras untuk Kasus Pagar Laut Tangerang, Netizen: Baru Paham..
-
Disebut ODGJ Gegara Cabut Pagar Laut, Said Didu: Saya Sakit Hati Sama...
-
Titiek Soeharto dan Puan Maharani Tuntut Usut Kasus Pagar Laut, Gibran Kena Sentil Netizen: Wapresnya Mana Ini?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025