Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan.
"Hari ini, ada sekitar 50 sertifikat yang telah resmi dibatalkan. Namun, proses ini masih berlangsung karena dilakukan secara bertahap," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2024).
Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, termasuk dalam daftar yang dibatalkan. Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut ditemukan cacat prosedur dan batal demi hukum.
"Kami melakukan pembatalan terhadap sertifikat HGB dan SHM yang ditemukan bermasalah. Salah satunya yang diterbitkan atas nama PT IAM di kawasan pesisir utara Tangerang," jelas Nusron.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di pesisir utara Tangerang, khususnya di Desa Kohod, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah meneliti dokumen yuridis dan melakukan peninjauan ulang terhadap batas daratan dan garis pantai.
"Peninjauan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yuridis. Oleh karena itu, status sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya," tegas Nusron.
Tercatat, terdapat 263 bidang sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan sertifikat lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang yang bersertifikat SHM di kawasan yang sama.
Tag
Berita Terkait
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya