Suara.com - Tiga tersangka kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya di Makassar, Sulawesi Selatan bakal memasuki babak baru. Ketiganya akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar pada pekan depan.
Persidangan terhadap ketiga tersangka itu setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21. Soal sidang perdana para tersangka kasus kosmetik ilegal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi.
"Sidang minggu depan, tidak ada penyerahan tersangka. Ini sudah lewat penyerahan tersangkanya. Intinya, sidang minggu depan," bebernya dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).
Saat ditanyakan kapan waktu jadwal persidangannya di gelar di PN Makassar, kata dia, belum mendapatkan informasi pasti kapan dan hari apa tiga tersangka ini disidang, namun pastinya pekan depan.
"Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang itu minggu depan. Tidak jelas harinya. Jelasnya minggu depan. Tidak ada pemberitahuan hari dari jaksanya, yang jelas sidang minggu depan," tutur dia kembali menegaskan
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tandin Kate yang coba dikonfirmasi ihwal perkembangan kasus dan pelimpahan berkas dan tersangka beserta barang buktinya ke JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, sejauh ini belum merespons.
Hanya saja sebelumnya, Yerlin menyampaikan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah menahan dua orang masing-masing berinisial MS dan AS di Rutan Tahanan Penitipan (Tahti) Polda Sulsel, sedangkan MH masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
"Sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu di Mapolda Sulsel.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya berbahan Kimia merkuri setelah di uji BPOM masing-masing Mira Hayati (MH) dengan produk Mira Hayati, Mustadir daeng Sila (MS) dengan produk Fenny Frans serta Agus Salim (AS) dengan produk Raja Glowing.
Usai ditetapkan tersangka saat hendak di tahan pada Senin (20/1) di Rutan Tahti Polda Sulsel, dua tersangka MS serta AS tiba-tiba sakit sehingga harus dibantarkan di rumah sakit berbeda. AS dirawat di RS Ibnu Sina selama dua hari dan sudah dinyatakan sehat kemudian ditahan. Sedangkan MS kini masih di RS.
Penahanan para tersangka oleh polisi tersebut setelah mendapat sorotan publik. Alasannya, usai dinyatakan produk kosmetik yang dipasarkan itu mengandung bahan kimia berbahaya oleh BPOM, mereka masih bebas berkeliaran.
Sorotan juga mengalir dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa bahwa ada perlakuan berbeda, padahal di mata hukum semua orang sama ketika berkasus. Contohnya, tersangka kasus penipuan dan penggelapan inisial DY, perempuan ini tengah hamil lima bulan, tapi tetap ditahan di sel.
"Tersangka DY akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah dilakukan pendampingan hukum dengan pertimbangan kemanusiaan. Sering kali memang aparat penegak hukum dinilai jarang mempertimbangkan kondisi tersangkanya dan terkesan subjektif, apalagi tersangkanya kaya," katanya.
Berita Terkait
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
-
Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Berbau Korupsi-Kolusi, Mahfud MD: Aneh, Kok Aparat Tak Bersikap Tegas?
-
Tertawa Ada HGB di Atas Laut, Mahfud MD: Hukum Diinjak-injak Bandit, Masak Kita Diam Aja?
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota