Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
“Kami sudah sampaikan bahwa kita mendorong, mendahulukan kementerian atau lembaga terkait melakukan pendalaman terhadap masalah ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Alasannya, harus ada penelusuran dari sisi administrasi yang harus dilakukan. Nantinya, jika dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Jadi, supaya tidak asal caplok, kita gak mau. Jadi kalau ditelusuri secara administrasi seperti maka akan diketahui. Kalau gak salah kementerian yang bersangkutan telah melakukan investigasi. Ya tunggu lah,” jelas Harlli.
Hingga saat ini, Harli menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin belum menyerahkan dokumen yang salah satunya terkait kasus pagar laut.
“Belum,” ucap Harli.
Meski belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Arsin, namun pihak Kejagung hingga saat ini tetap mengumpulkan bahan dan keteangan (pulbaket).
“Kita monitor lah terus, tapi kan gak bisa kami sampaikan monitornya. Nanti kita lihat kan sifatnya pulbaket,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyurati Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Proses Penanganan Perkara Hukum
Arsin dipenggil guna dimintai keterangan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Kejaksaan juga meminta Arsin untuk membawa dokumen berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pagar laut, Tangerang.
Berita Terkait
-
Kejagung Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Proses Penanganan Perkara Hukum
-
Belum Serahkan Dokumen Penting Kasus Pagar Laut, Begini Nasib Kades Kohod Arsin di Kejagung
-
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Rutan Salemba
-
Dirut PT Kebun Tebu Mas Diciduk Kejagung, Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
-
MenHAM Pigai Habis Dicecar DPR: 105 Hari Kerja Apa, Viral Rempang hingga Pagar Laut Bapak di Mana?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu