Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap motif permainan pengacara terkait kasus tuduhan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo.
Dari rangkaian gugatan tersangka, Sugeng melihat ada dugaan inisiatif dari pengacara sebagai perantara atas tuduhan pemerasan yang melibatkan oknum polisi yakni AKBP Bintoro Cs.
"Inisiatif terlihat dari pengacara. Ada pengacara menjadi perantara, kan ini tersangka ditahan, tentu polisi tidak berbicara langsung ke tersangka. Satu, dia (polisi) tahu ada aturan kode etik," ujar Sugeng yang dilansir Suara.com dalam kanal video Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, Sugeng menduga pengacara dari tersangka atas kasus ini, telah memberikan informasi yang berbeda kepada tersangka maupun oknum polisi.
"Ada wilayah yang abu-abu yaitu pengacara ini yang saya duga memainkan dua sisi, bicara sama kliennya (tersangka) bicaranya polisi minta, bicara sama polisi duitnya ada cuman segini," ujarnya.
Dari informasi yang didapat, Sugeng menjelaskan, aliran transaksi dana dari tersangka maupun keluarga tersangka, telah masuk semua ke dalam rekening bank dari pengacara.
"Jadi, kalau yang tunai yang sudah saya dapat informasi ada lima transaksi; Rp500, Rp500, Rp600 juta dikirim dari rekeningnya Arif Nugroho pakai m-banking ke rekening pengacara yang katanya buat polisi," jelas Sugeng.
"Rp1 miliar, dikirim oleh istrinya Arif Nugroho. Rp1,5 miliar oleh ibunya Arif Nugroho, semua ke rekening pengacara," sambungnya.
Sugeng juga mengatakan, tidak ada aliran dana masuk ke rekening oknum polisi AKBP Bintoro Cs yang terlibat atas kasus tuduhan pemerasan ini.
Baca Juga: Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai
"Tidak ada yang ke rekening AKBP B, ataupun AKP Z, AKBP Go, tidak ada (transfer langsung), mana mau mereka terima transfer, tunai, jadi bawa tentengan," ungkap dia.
Dari kontruksi gugatan, Sugeng menyebut, pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH) berinisiatif untuk menjual mobil mewah milik tersangka untuk biaya pengurusan perkaranya.
"Yang berinisiatif dan agak maksa juga adalah pengacaranya yang namanya EDH, pengacara Arif yang pertama. Itu harganya Lamborghini sekitar Rp6 miliar tapi dijual Rp3,5 miliar," kata dia.
Sugeng menegaskan, Evelin Dohar Hutagalung harus dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan karena sebelumnya tidak hadir.
Dia juga juga menegaskan bahwa, kasus ini akan mulai terbongkar ketika pengacara sebelumnya dari tersangka tersebut telah diperiksa.
"Dia (EDH) tidak hadir saat dimintai keterangan oleh Paminal (Pengamanan Internal di Lingkungan Polri) Polda karena memang Paminal Polda tidak punya upaya paksa karena ini pemeriksaan etik," beber Sugeng.
Berita Terkait
-
Berani Polisikan Nikita Mirzani, Segini Kekayaan Reza Gladys
-
Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai
-
Mengintip 2 Mobil Menteri Agus Andrianto yang Pecat Semua Pejabat Imigrasi Soetta Usai Pungli WNA China
-
Mendes Soroti Banyak Kades Kena Dipalak: yang Mengganggu Itu LSM dan Wartawan Bodrek
-
Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik