Suara.com - Menteri ESDM yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan dirinya masih satu visi dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Terkhusus soal kebijakan penertiban penyaluran gas LPG 3 kg.
Prabowo kata Bahlil, sudah bicara di beberapa kesempatan agar gas LPG subsidi tepat sasaran. Hal itu yang melandasi Bahlil buat kebijakan pelarangan pengecer menjual gas melon.
Bahlil menyampaikan hal itu dalam sambutannya di pembukaan Rakernas Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
"Bapak Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk memastikan agar LPG ataupun subsidi tepat sasaran itulah kenapa kami membuat kebijakan ini. Sehingga kita pada frame yang sama dan ini merupakan bagian konsekuensi menertibkan yang bengkok bengkok mejadi lurus," kata Bahlil.
Ia menjelaskan, soal mengapa dirinya mengeluarkan kebijakan soal penyaluran gas melon, karena melihat ada yang tidak beres.
"Sebagai kader Golkar yang berangkat dari bawah dan berproses dalam keluarga yang serba keterbatasan, yang pernah merasakan hasil dana subsidi beras jatah, rasanya hati ini bergejolak melihat yang lain berpestapora dengan memanfaatkan fasilitas negara. Hati saya bergejolak," ujarnya.
Ia mengungkapkan, harga gas melon sebenarnya dari negara hanya Rp 12.750. Kemudian harga sampai di pengecer harusnya hanya Rp 18.000 atau 19.000 maksimal.
Namun ia mengaku yang terjadi justru di pengecer dijual dengan harga Rp 23.000 hingga Rp 30.000.
"Kaau saya mengurai uangnya puluhan triliun. Bapak Ibu bayangkan Rp 18.000 yang harusnya rakyat dapat dijual Rp 25.000 selisihnya berapa? Rp 7.000 itu sudah sekitar 15 persen hampir 20 persen dari subsidi kalau 15 persen sampai 20 persen kali Rp 87 triliun itu sudah sama dengan Rp 15-17 triliun, itu baru selisih harga," katanya.
Baca Juga: Prabowo: Negara Sejahtera Harus Kuat, Mampu Lindungi Diri
Belum lagi, kata dia, ada ditemukan pihak-pihak yang melakukan pengoplosan gas melon untuk gas 12 kg.
"Yang ketiga adalah volume rata-rata kalau 25 persen sampai 30 persen yang bocor, subsidi tidak bisa buat sasaran kali 87 triliun itu sama dengan kurang lebih 25 triliun bapak ibu semua negara memberikan subsidi yang tidak tepat sasaran dan ini dinikmati oleh sekelompok orang. Ini bukan barang gampang tapi kapan ini kemudian tidak kita berikan," pungkasnya.
Bukan Kebijakan Presiden
Sebelumnya Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan jika kebijakan pengecer tak boleh berjualan gas LPG 3 kilogram bukan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Prabowo, kata Dasco, akhirnya turun tangan usai melihat kondisi di masyarakat yang antre untuk membeli gas melon tersebut. Dasco menyampaikan Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar memperbolehkan lagi pengecer berjualan.
"Tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika stok gas melon sejauh ini masih aman. Menurutnya, kekinian sudah tak ada lagi kelangkaan.
"Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usai Larang Pengecer Jual Gas Melon, Kini Bahlil Akan Tertibkan BBM: Ini Bakal Ribut Lagi, Tapi Saya Pantang Balik
-
Akui Salah Soal Penjualan Gas 3 Kg, Bahlil: Kemarin Kurang Pas, Saya Sudah Minta Maaf...
-
Selain Pembatasan Perjalanan Dinas, BKN Terapkan 3 Hari WFO dan 2 Hari WFA Buntut Efisiensi Anggaran
-
Soal Dinamika Gas Melon, Bahlil Senggol Kadernya yang Jadi Ketua Komisi XII DPR: Hati-hati, Nahkoda Lihat ABK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran