Suara.com - Lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/2/2025) sempat memanas.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal sidang, ketika Hakim Tunggal Djuyamto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti tambahan.
Penyerahan barang bukti tersebut turut disaksikan Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto.
Namun, saat melihat bukti tambahan yang disampaikan KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto menilai bahwa bukti tertulis tersebut merupakan bukti perbaikan. Lantaran itu, kedua pihak tersulut perdebatan di hadapan meja majelis hakim Djuyamto.
"Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan, pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak teriak. Ini live pak, apa yang saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” kata Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Setelah perdebatan mereda, Djuyamto menjelaskan bahwa KPK boleh saja memperlihatkan dokumen tertulis yang asli kepada tim kuasa hukum Hasto.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Hasto memiliki hak untuk menanggapi bukti yang disampaikan KPK melalui kesimpulan nanti.
Namun, Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku keberatan karena agenda sidang hari ini adalah menyerahkan bukti tambahan, bukan perbaikan.
"Kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," ujar Ronny.
Baca Juga: PDIP Curiga Survei LSI Soal Hasto 'Pesanan' Lawan Politik: Upaya Giring Opini
"Maka kami dari tim pemohon dengan tegas, mohon dicatat di persidangan yang mulia ini, kami menolak bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak termohon di mana bukti yang diajukan ini masih bukti yang 2019, 2020 perkara yang sudah disidangkan dan sudah inkrah," tegas dia.
Menanggapi itu, Hakim Djuyamto menegaskan bahwa bukti yang disampaikan pada persidangan kemarin dan hari ini, termasuk keberatan yang diajukan kuasa hukum Hasto akan dicatat dalam berita acara (BA) sidang.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba