Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, bahwa penggeledahan bisa dilakukan bukan hanya kepada tersangka.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kita tidak bisa memahami satu pasal secara tekstual aja, tapi harus dilihat secara keseluruhan. Memang ada pembatasan di dalam pasal 1 hanya terhadap tersangka, tetapi kan dalam pasal 131 itu diperluas,” kata Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Jadi menurut saya pasal 131 itu memperluas objek penggeledahan, jadi tidak harus tersangka tetapi orang-orang lain atau apa di luar rumah atau apapun yang di luar yang dimaksud dalam pasal 1 tentang penggeledahan badan, itu diperluas dengan pasal 131,” tambah dia.
Erdianto menjelaskan, bahwa penggeledahan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam KUHAP seperti adanya izin pengadilan atau Dewan Pengawas KPK.
“Pepanjang itu sudah didapatkan, maka penggeledahan itu tetap sah karena memang diberikan kewenangan untuk memperluas sebagaimana diperluas dalam pasal 131, sama juga dengan penangkapan tadi,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah staf Hasto, Kusnadi dan melakukan penyitaan terhadap ponsel, buku catatan, serta kartu ATM milik Hasto dan asistennya.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, dia menilai penggeledahan dan penyitaan terhadap dua ponsel dan buku catatan pribadi milik Hasto serta dua kartu ATM milik Kusnadi dilakukan dengan cara yang terkesan menjebak.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop PT INTI Rp120 Miliar, KPK Sita Deposito di Kantor Asuransi
Terlebih, dia menganggap tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri yang dilampirkan pada pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa, ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan,” kata Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Penggeledahan dan penyitaan barang dari Kusnadi ini dilakukan KPK pada saat memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, 10 Juni 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Laptop PT INTI Rp120 Miliar, KPK Sita Deposito di Kantor Asuransi
-
Eks Penyidik Duga Firli Bahuri Terlibat dalam Kasus Hasto, Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru
-
Ungkit soal OTT di Sidang Praperadilan Hasto, Ahli dari KPK Sebut Penyidikan Bisa Dilakukan Tanpa Penyelidikan
-
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
-
Kubu Hasto Tuding KPK Gunakan Cara Urakan dalam Tetapkan Kliennya Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut