Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, bahwa penggeledahan bisa dilakukan bukan hanya kepada tersangka.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kita tidak bisa memahami satu pasal secara tekstual aja, tapi harus dilihat secara keseluruhan. Memang ada pembatasan di dalam pasal 1 hanya terhadap tersangka, tetapi kan dalam pasal 131 itu diperluas,” kata Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Jadi menurut saya pasal 131 itu memperluas objek penggeledahan, jadi tidak harus tersangka tetapi orang-orang lain atau apa di luar rumah atau apapun yang di luar yang dimaksud dalam pasal 1 tentang penggeledahan badan, itu diperluas dengan pasal 131,” tambah dia.
Erdianto menjelaskan, bahwa penggeledahan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam KUHAP seperti adanya izin pengadilan atau Dewan Pengawas KPK.
“Pepanjang itu sudah didapatkan, maka penggeledahan itu tetap sah karena memang diberikan kewenangan untuk memperluas sebagaimana diperluas dalam pasal 131, sama juga dengan penangkapan tadi,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah staf Hasto, Kusnadi dan melakukan penyitaan terhadap ponsel, buku catatan, serta kartu ATM milik Hasto dan asistennya.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, dia menilai penggeledahan dan penyitaan terhadap dua ponsel dan buku catatan pribadi milik Hasto serta dua kartu ATM milik Kusnadi dilakukan dengan cara yang terkesan menjebak.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop PT INTI Rp120 Miliar, KPK Sita Deposito di Kantor Asuransi
Terlebih, dia menganggap tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri yang dilampirkan pada pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa, ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan,” kata Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Penggeledahan dan penyitaan barang dari Kusnadi ini dilakukan KPK pada saat memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, 10 Juni 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Laptop PT INTI Rp120 Miliar, KPK Sita Deposito di Kantor Asuransi
-
Eks Penyidik Duga Firli Bahuri Terlibat dalam Kasus Hasto, Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru
-
Ungkit soal OTT di Sidang Praperadilan Hasto, Ahli dari KPK Sebut Penyidikan Bisa Dilakukan Tanpa Penyelidikan
-
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
-
Kubu Hasto Tuding KPK Gunakan Cara Urakan dalam Tetapkan Kliennya Sebagai Tersangka
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
KSAD Bongkar Ada Upaya Sabotase, Lepas Baut Jembatan Bailey di Wilayah Bencana
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi