Suara.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak membeli gas LPG 3 kilogram. Sebab, gas LPG 3 kilogram merupakan subsidi dari pemerintah untuk rakyat miskin.
Artinya, sasaran dari distribusi gas LPG 3 kilogram merupakan kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“ASN Pemprov DKI Jakarta bukan termasuk sasaran pengguna subsidi LPG,” ujar Mujiyono dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Mujiyono menjelaskan, hal ini sesuai dengan pasal 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, dinyatakan bahwa gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
“Di mana rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas,” ucap Mujiyono.
Rumah tangga yang dibolehkan menggunakan gas LPG bersubsidi, lanjut dia, merupakan kelompok masyarakat dengan kelas sosial C1 ke bawah atau pengeluaran di bawah Rp1,5 juta per bulan.
Sementara, ASN Pemprov DKI tak masuk dalam kategori tersebut. Selain ASN, ia juga menganjurkan hal serupa untuk kebijakan BUMN dan BUMD.
“Jadi, memang sasaran awal pengguna LPG 3 kilogram adalah kelompok masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! MBR Bisa Punya Rumah Tanpa Biaya Pengurusan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu: Kronologi Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jaksel
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan