Suara.com - Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah mendesak penghentian segera "gelombang kekerasan dan pengungsian massal yang mengkhawatirkan" di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki, tempat serangan besar Israel telah berlangsung terhadap warga Palestina selama hampir sebulan sekarang.
"Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengutuk operasi Israel yang semakin intensif di wilayah utara Tepi Barat dan menyerukan penghentian segera gelombang kekerasan dan pengungsian massal yang mengkhawatirkan ini," kata siaran pers PBB pada hari Jumat.
OHCHR merujuk pada "pembunuhan di luar hukum" terhadap warga Palestina selama serangan Israel yang dimulai pada tanggal 21 Januari, yang menargetkan provinsi Jenin, Tulkarm, dan Tubas serta empat kamp pengungsi di wilayah tersebut.
Dikatakan bahwa sedikitnya 44 warga Palestina telah tewas sejak dimulainya serangan, banyak dari mereka "tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa atau cedera serius."
“Ini adalah bagian dari pola yang meluas dari penggunaan kekuatan yang melanggar hukum oleh Israel di Tepi Barat, di mana tidak ada permusuhan aktif, dan jumlah pembunuhan yang tampaknya melanggar hukum yang terus meningkat yang didokumentasikan oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB.”
OHCHR juga mengutuk pemindahan massal “yang belum pernah terjadi sebelumnya di Tepi Barat yang diduduki selama beberapa dekade”, dengan mengatakan bahwa hampir 40.000 warga Palestina telah mengungsi sebagai akibat dari operasi militer Israel, mengutip badan PBB untuk pengungsi Palestina.
Pengungsian massal warga Palestina dari Tepi Barat utara merupakan sumber kekhawatiran yang berkembang, kata Kantor Hak Asasi Manusia PBB.
Mereka menegaskan kembali bahwa warga Palestina yang mengungsi harus diizinkan untuk kembali ke rumah mereka, sementara para pelaku pembunuhan yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Kantor tersebut mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan mengakhiri kehadirannya yang “melanggar hukum” di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca Juga: Hamas Tegaskan Komitmen Gencatan Senjata, Israel Ancam Lanjutkan Operasi Militer
Berita Terkait
-
Pertukaran Tahanan Dramatis, Kondisi Memilukan Tahanan Palestina Setelah Dibebaskan
-
Dramatis! Tahanan Palestina Bakar Baju Penjara Israel di Gaza
-
Israel Ancam Lanjutkan Perang Jika Hamas Tak Bebaskan Sandera Akhir Pekan Ini!
-
AS Minta Negara-Negara Arab Ajukan Alternatif atas Rencana Trump di Gaza
-
Hamas Tegaskan Komitmen Gencatan Senjata, Israel Ancam Lanjutkan Operasi Militer
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu