Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta dibebaskan dari kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.
Penasihat hukum Zarof, Erick Paat, mengatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur.
"Kami meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Erick dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Erick, dalam dakwaan mengenai pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur, penuntut umum tidak dapat menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp5 miliar dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo.
Selain itu, dalam dakwaan juga tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan Zarof untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo.
"Bahwa dalam uraian dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua tersebut secara jelas tidak terdapat relevansi uraian perbuatan terdakwa dalam dakwaan dengan unsur perbuatan pidana yang diatur dalam rumusan pasal," tuturnya.
Tak hanya itu, dia berpendapat dalam uraian dakwaan mengenai gratifikasi, tidak terdapat uraian konkret mengenai bentuk perbuatan Zarof, seperti waktu dan tempat kejadian, baik saat menerima maupun perbuatan dalam memengaruhi perkara.
Dia menambahkan bahwa dalam dakwaan gratifikasi tidak diuraikan pula mengenai relevansi perbuatan Zarof dengan unsur perbuatan pidana yang diatur dalam rumusan pasal.
Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Baca Juga: Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
-
Jadi Makelar Tingkat Kasasi Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Curhat Kena Marah Soesilo saat Lobi-lobi
-
Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah
-
10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan
-
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura
-
Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?
-
4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan