Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pemanggilan kedua Hasto dijadwalkan pekan ini, yaitu pada Kamis (20/2/2025) atau Jumat (21/2/2025).
Pemanggilan ini dilakukan setelah Hasto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan kedua.
"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini. Saya lupa apakah untuk hari Kamis atau Jumat, tapi informasinya surat panggilan kedua tersebut akan segera dikirimkan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Dia menegaskan bahwa alasan Hasto absen pemeriksaan hari ini tidak dapat diterima. Sebab, dia menyebut proses penyidikan dan praperadilan merupakan ranah hukum yang berbeda.
"Teman-teman juga sudah sering mendengar bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan," ujar Tessa.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," tambah dia.
Hasto kembali dipanggil KPK pada hari ini tetapi mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kembali.
Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Baca Juga: Ada Foto Jokowi-Maruf, Aktivitas Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Banjir Sindiran: Tahun Kapan Ini?
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dianyatakan sah.
Berita Terkait
-
Ada Foto Jokowi-Maruf, Aktivitas Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Banjir Sindiran: Tahun Kapan Ini?
-
Viral Sejoli Diperas Pria Bertato saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot: Leher Dicekik hingga Transfer Uang
-
Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman
-
Kader Pecatan PDIP Sujud Syukur di KPK, Sudarsono Tantang Hasto Legawa jadi Tersangka: Mari Ksatria, Taati Proses Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS