Suara.com - Video seorang pria menyebut bahwa istri Serka HS, Juariah dilepas oleh pihak kepolisian viral di media sosial. Diketahui, Juariah merupakan salah satu tersangka pembunuhan mantan prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @apacerita_medan, pria itu terlihat berada d halaman Polrestabes Medan. Pria yang mengaku sebagai Adik Andreas Sianipar tampak berbicara dengan nada tinggi.
Kedatangan TikTokers Tato Medan atau diketahui bernama Tono Sianipar ini untuk mengklarifikasi soal kabar Juariah yang dilepas oleh polisi.
"Aku selaku adik korban, mewakili anakku, anak dari korban atas nama Nicholas Saputra mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kebenaran berita Juariah ini, istri oknum TNI lepas atau keluar dari kandang sana (sambil menunjuk ke ruang tahanan)," katanya, dilihat Rabu (19/2/2025).
"Ternyata benar kawan-kawan, ku cek atas nama Juariah sudah keluar dari tanggal 13 (Februari)," sambungnya.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari Polrestabes Medan terkait hal tersebut. Diberitakan, Juariah ditangkap terkait kasus pembunuhan Andreas Sianipar.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati adanya keterlibatan Juariah atas kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Andreas.
"Sudah ditangkap dan sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan Kamis (23/1/2025).
Gidion mengatakan adapun pun peran Juariah adalah menyuruh orang untuk menjemput korban.
"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam," ungkpanya.
Atas perbuatannya, Juariah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55, 340 KUHPidana.
Sebelumnya, Andreas Sianipar ditemukan tewas di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/12/2024).
Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan, telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.
Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
Berita Terkait
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya