Suara.com - Imparsial melihat gejala upaya pengembalian dwifungsi TNI, usai Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Berdasarkan draft Revisi UU TNI yang diperoleh oleh Imparsial, terdapat beberapa rancangan pasal yang pada intinya mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru.
Dalam draft tersebut diketahui akan memperluas penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, hingga perpanjangan masa pensiun.
“Imparsial memandang, langkah ini menunjukan ambisi Prabowo untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI/ TNI melalui upaya sistematis berupa perubahan UU TNI yang selama ini ditolak oleh publik sejak Reformasi 1998,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan draft Revisi UU TNI versi Baleg DPR RI, terdapat dua usulan perubahan yang problematik.
Pertama, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa “serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.
Penambahan frasa tersebut, lanjut Ardi, menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas pada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI.
“Perubahan Pasal 47 Ayat (2) ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang dilakukannya secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI, misalnya dalam penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog baru-baru ini,” ujar Ardi.
Ardi mengatakan, penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.
Baca Juga: Selain Mendiktisaintek, Prabowo Lantik Kepala BSSN, Kepala BPS dan Kepala BPKP
Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan TNI dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya.
Dampak lain dari penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, lanjut Ardi, bisa menimbulkan tarik menarik kewenangan/yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer.
“Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Ardi.
Berdasarkan UU tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.
Perubahan Pasal 47, kata Ardi, nantinya bisa semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia.
Sebelumnya, Imparsial mencatat terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023. Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI.
Berita Terkait
-
Selain Mendiktisaintek, Prabowo Lantik Kepala BSSN, Kepala BPS dan Kepala BPKP
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
Korban Reshuffle Pertama Prabowo, Satryo Brodjonegoro Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp201 Ribu Setiap Bulan
-
Pramono Anung Bagikan Momen Pemotretan Pakai Seragam Gubernur, Istri: Jangan Hanya Ngomong Saja, Buktikan
-
Prabowo Lantik Guru Besar ITB Jadi Mendiktisaintek, Siapa Brian Yuliarto?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel