Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai jika adanya reshuffle terhadap Mendiktisanitek merupakan hak prerogratif Prabowo Subianto sebagai presiden.
"Ya, sebagai kepala pemerintahan, presiden berhak mengangkat para menteri sebagai pembantu presiden. Para menteri itu diangkat untuk membantu presiden," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ia mengatakan, jika Prabowo sebagai presiden pasti memiliki penilaian terhadap pembantunya.
"Selama menjalankan tugasnya, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap semua kinerja-kinerja para pembantunya, dan itu mewenang penuh presiden," ujarnya.
"Sebaliknya, presiden berhak menilai atas kinerja tersebut. Jika dianggap tidak puas, tentu saja presiden memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan rotasi atau pergantian," sambungnya.
Menurutnya, Prabowo akan terus melakukan penilaian terhadap para pembantunya. Terlebih tak segan untuk melakukan rotasi kembali.
"Yang hari ini dilakukan oleh presiden adalah melakukan rotasi pergantian terhadap para pembantunya, dan penilaian-penilaian itu akan terus dilakukan oleh presiden terhadap seluruh pembantunya pada masa-masa akan datang," pungkasnya.
Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Prof Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Baca Juga: Viral Sekretaris Disdik Nabire Tendang Siswa SMP Gegara Demo Tolak MBG: Kamu Ini Masih Ingusan!
Brian menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro yang sebelumnya menjabat Mendiktisaintek.
Pelantikan Brian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara.
Pelantikan Brian dilakukan di Istana Negara, Jakarta bersamaan dengan pelantikan pejabat lainnya. Brian sekaligus mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam momen pelantikan.
Berita Terkait
-
Girang Dapat Hadiah usai Lantik Pejabat, Prabowo Gercep Kantongi Uang Bertanda Tangan Soemitro ke Jas
-
Viral Sekretaris Disdik Nabire Tendang Siswa SMP Gegara Demo Tolak MBG: Kamu Ini Masih Ingusan!
-
Usai Sindir Seruan #Indonesia Gelap, Aksi Luhut Kesal Dikritik Viral Lagi: Pindah Aja Kau dari Indonesia!
-
Pidato Prabowo Disorot! Mantan Ajudan Gus Dur Sebut 'Ndasmu' Ucapan Kasar: Sebutan untuk Kepala Hewan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok