Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa jumlah narapidana yang direncanakan mendapatkan amnesti berkurang dari target 44 ribu narapidana, sekarang hanya 19.133 ribu narapidana.
Meski demikian, hingga saat ini masih menunggu tahap finalisasi sebelum akhirnya amnesti diberikan kepada 19.133 narapidana.
"Kalau amnesti tinggal tunggu sedikit, 19.133 lagi finalisasi," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa penyebab jumlah narapidana amnesti berkurang, yakni karena proses verifikasi dan asesemen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Masalahnya verifikasinya dan asesmen-nya di Kementerian Imipas ya," ujar Supratman.
Sebelumnya, Supratman memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama narapidana yang mendapatkan amnesti dari presiden.
Kepastian itu menjawab permintaan masyarakat yang menginginkan pemerintah transparan soal siapa saja yang mereka berikan amnesti.
"Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Supratman mengungkapkan bahwa Amnesty International sudah meminta kepada dirinya perihal transparansi dalam pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana.
Baca Juga: Sebut 19 Ribu Napi Lolos Tahap Asesmen Amnesti, Menteri Imipas: Semoga Tak Ada yang Nyelip-nyelip
"Demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan, akan kita umumkan orang-orangnya, dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," kata Supratman.
Lihat Kelakuan Baik Napi
Kelakuan baik narapidana akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses asesmen.
"Satu, soal tindak pidana; kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik; empat, kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," sambung Supratman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta