Suara.com - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meyakini bahwa distribusi BBM tidak akan terganggu, meski ada sejumlah pejabat Pertamina ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Eddy menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan kepada pemerintah kalau kasus itu tidak akan menganggu ketersediaan BBM terutama selama bulan Ramadan.
"Kita punya optimisme bahwa Pertamina tidak akan terganggu kinerjanya, apalagi menghadapi Ramadan dan nanti menghadapi Idul Fitri. Distribusi dan pemanfaatan BBM tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang sekarang dihadapi," kata Eddy kepada wartawan, ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Sebagai perusahaan milik negara, dia menyebutkan kalau Pertamina tentu sudah punya sistem yang baik dalam menghadapi kejadian tak terduga seperti itu. Oleh karena itu, dia berpandangan kalau tugas Pertamina tetap bisa berjalan normal dengan jajaran pemimpin sementara.
Terkait kasus hukum yang menjerat tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina, Eddy meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena proses hukum masih berlangsung.
"Kita juga perlu tahu bahwa dalam kasus hukum apapun asas praduga tidak bersalah tentu harus kita kendepankan. Meskipun karena ini dugaannya adalah korupsi, tentu pembuktiannya juga," katanya.
Diketahui kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Juga ada empat tersangka lainnya yakni, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Status tersangka mereka diumumkan oleh Kejagung pada Senin (24/2) kemarin.
Kasus korupsi itu diduga adanya kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan jika pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan