Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, dicecar dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono dicecar masalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pelaku pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, harus membayar denda administrasi Rp48 miliar.
Anggota Komisi Komisi IV DPR RI fraksi NasDem, Rajiv mempertanyakan kepada Trenggono bagaimana caranya seorang Kepala Desa harus membayar Rp48 miliar.
"Tadi pada paparan pak menteri mengatakan para tersangka sudah ada tersangkanya 2, kepala desa dan perangkat desa. Dan sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 M. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik," kata Rajiv.
Rajiv mempertanyakan apakah seorang Kepala Desa bisa membayar uang sebegitu banyak.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut," katanya.
"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu pak. Ada ketua komisi 4 tenang aja pak. Aman itu pak," sambungnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR fraksi Golkar, Firman Soebagyo menyampaikan apa yang dipaparkan Trenggono dalam rapat tak bisa memuaskan publik.
"Penjelasan yang disampaikan pak menteri tadi tidak serta merta bahwa ini bisa memuaskan daripada harapan publik bahkaan pak Rajiv tadi mengatakan ini akan ada legitimasi baru tentang sanksi denda yang disampaikan jumlahnya sampai 40 miliar," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
"Oleh karena itu pak menteri, saaya rasa ini tidak sampai di sini dan saya mohon kepada pak menteri ini adalah pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Penjelasan Menteri
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono dikutip Antara.
Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Berita Terkait
-
Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang
-
Bareskrim Buru Calon Tersangka Lain Kasus Pagar Laut Tangerang
-
Kontroversi Kades Wiwin Komalasari: Dulu Demo Sambil Bawa Tas Mewah, Kini Hina Nasi Kotak
-
Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Warga Tangerang Ramai-ramai Cukur Gundul dan Gelar Selamatan
-
Usai Tahan Kades Kohod Cs, Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Pagar Laut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Wagub Aceh Soal Insiden Aparat Vs Warga di Tengah Bencana: Jaga Kekompakan, Jauhkan Sikap Arogansi
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Siklon Tropis Grant
-
Minta KPK Telusuri Sumber Uang RK ke Wanita, Pakar: Tetapkan Tersangka atau Jangan Bunuh Nama Baik
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai
-
Riset DIR: Banjir Sumatra dan Aceh Bergeser Jadi Krisis Legitimasi dan Ancaman Stabilitas Nasional
-
Tim UGM Temukan Penyakit Kulit dan Diare Dominasi Korban Bencana Sumatra
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!