Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) serta sebanyak 15 OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO yang dilaporkan beberapa otoritas luar negeri.
"Tren penambahan BKO ini didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO parasetamol pada produk OBA dengan klaim pegal linu dan penambah stamina pria," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2025).
Taruna menyebutkan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, dengan melakukan pengamanan, penarikan, dan pemusnahan produk-produk tersebut.
Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkannya, berupa peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.
"Pelaku pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dia pun mengingatkan pelaku usaha agar selalu menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, dia juga memaparkan bahaya dari konsumsi produk tersebut bagi kesehatan masyarakat.
“Penambahan BKO dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO juga dapat menyebabkan kerusakan hati apabila dikonsumsi dalam jangka panjang atau dosis tinggi,” terangnya.
Untuk itu, BPOM mengimbau publik agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk OBA maupun suplemen kesehatan.
Mengingat maraknya penjualan OBA dan SK yang dilakukan secara daring/online, kata dia, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan serta iklan.
Baca Juga: Cekak Imbas Anggaran Dipangkas, BPOM Awasi Program MBG Pakai Dana BGN
Taruna menambahkan, masyarakat diharapkan untuk membeli produk-produk itu hanya dari sumber terpercaya.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," katanya.
Taruna mengatakan, publik dan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.
"Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.
Adapun merek dari 61 obat itu, antara lain Ginggaro, Remadix, Madu MJA Borneo, Herbastamin, Gan Mao Tong, dan Susu Belut.
Sedangkan dari 15 OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO yang dilaporkan otoritas luar negeri, antara lain Honey Q, Dietary Supplement Product Marvel X, Fiona, Roketto, dan Heaven Plus.
Tag
Berita Terkait
-
3 Produk ASI Booster Terkenal yang Ternyata Terdaftar Bukan Buat Ibu Menyusui, BPOM Beri Sanksi
-
Cekak Imbas Anggaran Dipangkas, BPOM Awasi Program MBG Pakai Dana BGN
-
Fitri Salhuteru Perangi Konten Skincare yang Disalahgunakan: Ada BPOM dan Dilarang Undang-Undang
-
Apakah Kental Manis Termasuk Susu? Ini Efeknya Jika Terlalu Sering Dikonsumsi
-
Uya Kuya Rapat dengan BPOM, Masih Ada yang Curiga Berpihak ke Owner Skincare
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!