Suara.com - Rencana pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin Jawa Barat oleh pihak yang mengatasnamakan Caretaker Kadin Jabar pada Senin, 3 Maret 2025, di Bandung, menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.
Sejumlah Kadin Kota dan Kabupaten serta Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jabar dengan tegas menyatakan penolakan mereka terhadap acara tersebut.
Ketua Kadin Kabupaten Subang, Agus Prabanta, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, serta Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi.
Menurutnya, informasi mengenai pelaksanaan Muprov ini telah menimbulkan keresahan di antara Kadin Kota/Kabupaten, yang seharusnya fokus pada program kerja mereka.
Agus juga menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang mengatasnamakan Caretaker Kadin Jabar hanya akan memperkeruh situasi dan merusak soliditas organisasi.
"Kami telah menetapkan Ketua Kadin Jawa Barat, yaitu Almer Faiq Rusydi, dalam Muprov VIII pada 15 Oktober 2024 di Bandung. Itu adalah keputusan bulat dari para Ketua Kadin daerah, dan bagi kami ini soal harga diri yang harus dipertahankan. Jika pihak tersebut tetap memaksakan Muprov versi mereka, maka kami tidak akan tinggal diam," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, Ketua Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Jawa Barat, Ara Budidarma, juga menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Muprov tersebut.
Ia bahkan mendorong Ketua Umum Kadin Jabar untuk menempuh jalur hukum guna menggugat pihak-pihak yang dinilai memaksakan pelaksanaan Muprov.
"Kami yakin bahwa kepemimpinan Almer Faiq Rusydi sudah sesuai dengan AD/ART serta peraturan organisasi Kadin Indonesia. Oleh karena itu, langkah hukum perlu dilakukan untuk menjaga hak konstitusional seluruh pemegang saham Kadin Jabar, yaitu Kadin Kota/Kabupaten dan ALB," ujar Ara.
Baca Juga: Tak Kenal Mantan, David Da Silva: Saya Ingin Menang di Surabaya
Menurutnya, jika Muprov ini tetap dipaksakan, situasi di Kadin Jawa Barat dikhawatirkan akan semakin memanas dan berpotensi menimbulkan kekacauan yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Tak Kenal Mantan, David Da Silva: Saya Ingin Menang di Surabaya
-
Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan di PN Sukabumi, Tim Khusus Dibentuk
-
Belum Ada Sebulan, Sungai Citarum Lama Kembali Jadi Lautan Sampah
-
Ditegur Dedi Mulyadi usai Hina Nasi Kotak, Adab Kades Wiwin Komalasari Jadi Omongan
-
Haru! Adzani Jenazah Bejo Sugiantoro, Tangis Bek Persib Bandung Pecah
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo