Suara.com - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah menilai publik yang merasa dirugikan karena kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa melakukan gugatan dengan dua cara.
Menurut dia, gugatan publik bisa dijadikan satu dengan penyidikan perkara pokok sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.
“Sebenarnya di dalam UNCAC, konvensi PBB tentang anti korupsi itu ada istilah compensation for damage. Jadi di samping kerugian negaranya memang dalam kacamata keuangan negara, itu juga harusnya ditempatkan dalam kacamata kerugian publik secara langsung,” kata Herdiansyah kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
Dalam konteks kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai berdampak langsung terhadap publik, Herdiansyah menyebut ada kerugian keuangan publik yang bisa dihitung bersamaan dengan kerugian keuangan negara.
“Jadi, kompensasi itu dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang berkaitan dengan pengusutan tindak pendana korupsinya,” ujar Herdiansyah.
Selain itu, cara kedua ialah melalui class action atau pengajuan gugatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang banyak karena memiliki kepentingan yang sama. Hal itu memungkinkan publik mengajukan gugatan perdata secara kolektif yang terpisah dengan pokok perkara pidana.
“Ada juga misalnya mekanisme selain class action yang disebut sebagai citizen law suit tapi kalau citizen law suit tidak secara perdata. Dia biasanya dalam konteks regulasi tapi yang paling tepat memang class action,” tandas Herdiansyah.
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung menjerat sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023. Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: Heboh Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir Kecolongan?
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax. Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.
Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.
Dalam perkara ini, ada sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir Kecolongan?
-
Kasus Korupsi Pertamina Bergulir Makin Panas, Ahok Kini Trending di X
-
Netizen Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Pertamina Nomor Satu, PT Timah Lengser
-
Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK
-
Menterengnya Isi Garasi Andre Rosiade, Dulu Pernah Desak Ahok Dicopot dari Komut Pertamina
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter