Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3/2025).
Dalam persidangan, saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual sebagai upah informan.
Saksi yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Auditor Propam Polda Kepri, yang sebelumnya menangani sidang etik terhadap para terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk kronologi penyisihan barang bukti tersebut.
Penyisihan 1 Kg Sabu untuk Informan
Dalam persidangan terungkap bahwa sabu seberat 36 kg yang berasal dari Malaysia awalnya diamankan para terdakwa. Namun, 1 kg di antaranya disisihkan untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.
“Setelah mendapatkan informasi dari Rahmadi (terdakwa), ia menyampaikannya kepada Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu yang akan dijemput di Batam. Kemudian, Kanit Shigit menjemput 35 kg sabu dari Bripka Rahmadi dengan biaya jasa Rp20 juta,” ungkap Aryanto dilansir dari Antara.
Sidang Dibagi Dua Tahap
Sidang terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar, Julkifli Simanjuntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, dan Aryanto.
Tahap kedua, yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB, diikuti oleh terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).
Menurut Aryanto, kasus ini terungkap setelah terdakwa Azis Martua Siregar, yang lebih dulu ditangkap, memberikan keterangan. Ia mengungkap bahwa sabu yang disisihkan dijual kepada dirinya, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, serta Fadillah.
Aryanto menegaskan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Propam Polda Kepri.
Barang Bukti dan Bantahan dari Terdakwa
Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan antara lain: 11 unit ponsel dan Uang tunai senilai Rp12 juta.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
-
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero
-
Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!