Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3/2025).
Dalam persidangan, saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual sebagai upah informan.
Saksi yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Auditor Propam Polda Kepri, yang sebelumnya menangani sidang etik terhadap para terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk kronologi penyisihan barang bukti tersebut.
Penyisihan 1 Kg Sabu untuk Informan
Dalam persidangan terungkap bahwa sabu seberat 36 kg yang berasal dari Malaysia awalnya diamankan para terdakwa. Namun, 1 kg di antaranya disisihkan untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.
“Setelah mendapatkan informasi dari Rahmadi (terdakwa), ia menyampaikannya kepada Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu yang akan dijemput di Batam. Kemudian, Kanit Shigit menjemput 35 kg sabu dari Bripka Rahmadi dengan biaya jasa Rp20 juta,” ungkap Aryanto dilansir dari Antara.
Sidang Dibagi Dua Tahap
Sidang terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar, Julkifli Simanjuntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, dan Aryanto.
Tahap kedua, yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB, diikuti oleh terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).
Menurut Aryanto, kasus ini terungkap setelah terdakwa Azis Martua Siregar, yang lebih dulu ditangkap, memberikan keterangan. Ia mengungkap bahwa sabu yang disisihkan dijual kepada dirinya, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, serta Fadillah.
Aryanto menegaskan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Propam Polda Kepri.
Barang Bukti dan Bantahan dari Terdakwa
Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan antara lain: 11 unit ponsel dan Uang tunai senilai Rp12 juta.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
-
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero
-
Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia