Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3/2025).
Dalam persidangan, saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual sebagai upah informan.
Saksi yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Auditor Propam Polda Kepri, yang sebelumnya menangani sidang etik terhadap para terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk kronologi penyisihan barang bukti tersebut.
Penyisihan 1 Kg Sabu untuk Informan
Dalam persidangan terungkap bahwa sabu seberat 36 kg yang berasal dari Malaysia awalnya diamankan para terdakwa. Namun, 1 kg di antaranya disisihkan untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.
“Setelah mendapatkan informasi dari Rahmadi (terdakwa), ia menyampaikannya kepada Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu yang akan dijemput di Batam. Kemudian, Kanit Shigit menjemput 35 kg sabu dari Bripka Rahmadi dengan biaya jasa Rp20 juta,” ungkap Aryanto dilansir dari Antara.
Sidang Dibagi Dua Tahap
Sidang terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar, Julkifli Simanjuntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, dan Aryanto.
Tahap kedua, yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB, diikuti oleh terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).
Menurut Aryanto, kasus ini terungkap setelah terdakwa Azis Martua Siregar, yang lebih dulu ditangkap, memberikan keterangan. Ia mengungkap bahwa sabu yang disisihkan dijual kepada dirinya, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, serta Fadillah.
Aryanto menegaskan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Propam Polda Kepri.
Barang Bukti dan Bantahan dari Terdakwa
Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan antara lain: 11 unit ponsel dan Uang tunai senilai Rp12 juta.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
-
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero
-
Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana