News / Nasional
Rabu, 05 Maret 2025 | 14:24 WIB
Sejumlah jamaah mengikuti Tahsinul Qu'ran di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi di Kota Padang. [Dok. Antara/Iggoy el Fitra]

Hal yang Membatalkan Puasa

Menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan sesuai syariat adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang perlu dihindari. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip dari Suara.com.

- Makan dan Minum dengan Sengaja

Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar membatalkan puasa. Bahkan, menelan benda bukan makanan, seperti kerikil atau biji-bijian, juga termasuk.

- Menggunakan Obat Semprot Asma atau Inhaler

Penggunaan inhaler saat puasa dapat membatalkan puasa karena zat yang masuk melalui mulut atau hidung mencapai tenggorokan.

- Memasukkan Obat ke Anus atau Dubur

Penggunaan supositoria dianggap membatalkan puasa karena obat masuk melalui lubang alami tubuh.

- Menggunakan Obat Tetes Telinga dan Hidung

Meneteskan obat ke telinga atau hidung hingga mencapai rongga kepala dapat membatalkan puasa.

- Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan intim saat puasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan kafarat, seperti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

- Muntah dengan Sengaja

Memuntahkan isi perut dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah.

- Mengeluarkan Mani Secara Sengaja

Masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani membatalkan puasa. Sebaliknya, mimpi basah tidak membatalkan puasa.

- Menstruasi

Wanita yang haid dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

- Nifas

Darah nifas setelah melahirkan membatalkan puasa. Wanita dalam masa nifas tidak diwajibkan berpuasa hingga masa tersebut selesai.

- Gila

Kehilangan akal atau gangguan jiwa saat puasa menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah ini diwajibkan bagi yang berakal sehat.

- Murtad

Keluar dari agama Islam atau murtad menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah puasa hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang beriman kepada Allah SWT.

Load More