Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan mekanisme penunjukan lokasi dan pengelola layanan yang dipilih pada retret kepala daerah 21-28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, Tito menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden (Perpres) 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kalau kita baca di pasal 83 Perpres 16 tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu," kata Tito.
Dalam hal retret kepala daerah, Tito menyebutkan lokasi yang dipilih dinilai mampu menampung jumlah orang yang sangat besar dan itu sudah teruji pada saat retret Kabinet Merah Putih (KMP) pada tahun lalu.
Di samping itu, lokasi tersebut juga memudahkan para peserta retret hingga Kepala Negara untuk melakukan mobilisasi dan dapat terjaga dengan baik karena memiliki tingkat keamanan yang optimal sehingga menurut Tito lokasi seperti itu jarang ditemui.
"Dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan Presiden dan Wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," katanya.
Hal serupa juga dilakukan pada penunjukan vendor pengelola kebutuhan retret yaitu PT Lembah Tidar.
Tito menyebutkan saat itu penyelenggara yang bersedia memenuhi permintaan pemerintah hanya vendor terkait.
Menurutnya, tidak ada masalah apabila penyelenggara yang ditunjuk mampu menyelesaikan tanggung jawabnya dan hal itu menurutnya juga untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Tito Justru Terima Kasih ke Pelapor, Kenapa?
"Kita enggak peduli siapa belakangnya. Sama halnya kita mau buat acara, di gedung Tribrata kebetulan kosong dan bagus, bukan berarti itu punya polisi atau Balai Sudirman yang punya institusi tertentu, kan bukan ini karena kan kepentingan publik," ujar Tito.
Meski penunjukan langsung dilakukan, Tito mengatakan pihaknya memeriksa secara detail lewat Inspektorat Jenderal setiap hal yang berkaitan dengan mekanisme ini sehingga bisa tepat.
Kementerian Dalam Negeri juga mengundang pihak-pihak lain untuk terlibat seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan reviu atas penggunaan anggaran dalam penunjukan langsung untuk retret kepala daerah.
"Irjen cek betul detail semua penggunaannya semua bill harus wajar. Penunjukan langsung boleh tapi harus wajar penggunaannya. Ini kita cek detail," kata Tito.
Semua penjelasan itu dibahas Tito untuk merespons pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh lembaga swadaya masyarakat.
Ia mengapresiasi hal itu, dan menyebutnya sebagai bagian dari pengawasan publik.
Berita Terkait
-
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Tito Justru Terima Kasih ke Pelapor, Kenapa?
-
Gindring Waste: Tengkorak, Kritik Sosial, dan Kegelisahan Seniman di Tengah Intimidasi
-
Bima Arya Ungkap Gelombang Baru Retret Kepala Daerah, Digelar Hanya di Jakarta
-
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Semua Sesuai Aturan!
-
Aksi Ruwatan Kepala Daerah di Akmil Magelang Berujung Represi Aparat, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari