Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Amelia Anggraini mendorong penguatan publisher rights diakomodir dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya hal itu penting untuk mencegah adanya produk media konvensional yang asal dicomot untuk konten media sosial (medsos).
"Kami ingin lebih memperkuat publisher rights ini ya, dalam rancangan Revisi Undang-Undang penyiaran ini," kata Amelia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dengan adanya publisher right di dalam UU Penyiaran, Amelia berharap akan menjadi dasar legitimasi dalam berhadapan dengan platform digital.
Untuk diketahui, publisher rights merupakan aturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.
Publisher rights merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Amelia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana sesuai amanat Perpres tersebut.
Menurutnya, komite ini harus menyusun mekanisme prosedur serta batas waktu yang jelas, terkait proses negosiasi antar perusahaan media nasional dengan platform digital global.
"Agar hak ekonomi media nasional bisa segera diwujudkan secara adil dan layak," ujarnya.
Baca Juga: Disrupsi Digital Mengancam, Jurnalisme Berkualitas Diselamatkan, Ini Pedoman Terbaru Komdigi
Ia mengungkapkan, prihatin karena media konvensional yang terikat dengan berbagai aturan telah memproduksi berita tetapi dijadikan konten oleh pihak lain.
Padahal, kata dia, ongkos produksinya juga tak sedikit.
"Ada research, ada sumber daya manusia yang dikeluarkan gitu ya," katanya.
"Nanti dijahit sama media-media digital, diagregrasi lah istilahnya gitu ya, dari satu peristiwa ke peristiwa lain dijahit, kemudian ditampilkan menjadi sebuah konten tanpa biaya, atau mungkin biaya kecil."
"Itu kan perlu kita lindungi juga hak cipta. Istilahnya itu publisher-writer dan hak cipta media konvensional ini," katanya.
Ancaman Eksistensi Media
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes