Meski Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma pada Maret 2018 dan menolak bekerja sama dengan ICC sejak Juli 2023.
Penangkapan Duterte tetap dilakukan setelah pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada November 2024 menyatakan tidak akan mencegah langkah tersebut.
Bahkan, pada Januari 2025, pemerintah Filipina mengonfirmasi bahwa mereka akan mematuhi perintah penangkapan Duterte yang diterbitkan oleh ICC.
Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang ditangkap pada Selasa atas tuduhan pelanggaran kemanusiaan terkait kebijakan "perang melawan narkoba."
Menurut pernyataan Wakil Presiden Filipina sekaligus putrinya, Sara Duterte, ia akan dibawa secara paksa ke Den Haag.
Den Haag adalah markas besar Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Duterte, yang kini berusia 79 tahun, ditangkap saat tiba di Bandara Manila setelah melakukan perjalanan dari Hong Kong atas permintaan ICC.
Sara Duterte mengungkapkan kemarahannya dengan menyebut bahwa Filipina telah menyerahkan mantan presiden itu kepada kekuatan asing.
"Ini merupakan penghinaan nyata terhadap kedaulatan negara kami dan pelecehan terhadap seluruh rakyat Filipina yang menjunjung tinggi kemerdekaan," ungkapnya.
Sara juga mengungkapkan kekesalannya karena mantan Presiden Duterte tidak mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya.
Baca Juga: Ayah Wapres Filipina Resmi Ditangkap Polisi, Publik Sentil Fufufafa: Bapaknya Kapan?
"Sejak ditahan pagi ini, ia belum dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang berwenang untuk memastikan hak-haknya serta memberinya kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan yang berlaku," lanjutnya.
"Ini bukanlah keadilan, melainkan bentuk penindasan dan penganiayaan," tegasnya lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Ayah Wapres Filipina Resmi Ditangkap Polisi, Publik Sentil Fufufafa: Bapaknya Kapan?
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Duterte Ditangkap! Wapres Filipina Tuduh "Penyerahan" ke Asing dan Pelanggaran Hak!
-
Gereja Katolik Filipina Desak Duterte Buktikan Omongan Soal Hukum: Siap Hadapi Konsekuensi?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali