Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sidang itu digelar secara tertutup.
Hakim ketua Arif Budi Cahyono awalnya mempersilakan para awak media untuk memasuki ruangan dan mengambil foto saat dua terdakwa Arif dan Bayu duduk di kursi pesakitan.
Setelahnya, awak media diminta untuk keluar ruang sidang. Hal itu lantaran sidang digelar tertutup. Alasannya, karena terdapat muatan kesusilaan dalam dakwaan.
“Karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Arif Budi, di PN Jaksel, Rabu (12/3/2025).
Tak lama berselang, Arif Budi kemudian langsung memulai persidangan. Sementara awak media satu per satu meninggalkan ruang sidang.
“Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucapnya.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, merupakan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan, berinisial FA (16), pada 23 April 2024 silam.
FA saat itu, bersama rekannya AP, menerima layanan open BO dari kedua tersangka. Mereka kemudian melakukan kencan di sebuah hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, FA tewas lantaran tubuhnya tidak kuat usai dicekoki inex dan sabu. FA sempat dilarikan ke rumah sakit setalah mengalami kejang.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Perkara ini sempat meredup, namun kembali mencuat saat Kasat Reskrim yang awalnya menangani perkara ini, AKBP Bintoro terseret dalam kasus pemerasan.
Berita Terkait
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
-
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
-
Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
-
Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Prambanan Siap Fungsional untuk Mudik 2026, Dibuka 16 Maret
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi