Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sidang itu digelar secara tertutup.
Hakim ketua Arif Budi Cahyono awalnya mempersilakan para awak media untuk memasuki ruangan dan mengambil foto saat dua terdakwa Arif dan Bayu duduk di kursi pesakitan.
Setelahnya, awak media diminta untuk keluar ruang sidang. Hal itu lantaran sidang digelar tertutup. Alasannya, karena terdapat muatan kesusilaan dalam dakwaan.
“Karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Arif Budi, di PN Jaksel, Rabu (12/3/2025).
Tak lama berselang, Arif Budi kemudian langsung memulai persidangan. Sementara awak media satu per satu meninggalkan ruang sidang.
“Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucapnya.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, merupakan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan, berinisial FA (16), pada 23 April 2024 silam.
FA saat itu, bersama rekannya AP, menerima layanan open BO dari kedua tersangka. Mereka kemudian melakukan kencan di sebuah hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, FA tewas lantaran tubuhnya tidak kuat usai dicekoki inex dan sabu. FA sempat dilarikan ke rumah sakit setalah mengalami kejang.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Perkara ini sempat meredup, namun kembali mencuat saat Kasat Reskrim yang awalnya menangani perkara ini, AKBP Bintoro terseret dalam kasus pemerasan.
Berita Terkait
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
-
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
-
Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Ditantang KDM Soal Dana Mengendap Rp4,1 T, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia
-
Kejari Bulungan Sita Dua Bidang Tanah Rp 4,2 Miliar Terkait Korupsi Revitalisasi Saluran Mansalong
-
Viral Kisah Siswi SMP Dibully karena Ibu Pemulung, Kini Memilih Putus Sekolah
-
Sidak Pabrik Aqua, Dedi Mulyadi Kaget Sumber Air Mineral dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
-
Eks Ketua KIP Jakarta Ungkap Borok Lama Ijazah Jokowi: Timses PDIP Ternyata Ragu Sejak Awal
-
Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi
-
Agar Tak Senasib Timor-Esemka: Mobil Nasional Ala Prabowo Harus Bebas Politik, Kualitas Nomor Wahid
-
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
-
Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal
-
Dari Barus, Muhaimin Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Ajak Santri Terobos Belenggu Keterbatasan