Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sidang itu digelar secara tertutup.
Hakim ketua Arif Budi Cahyono awalnya mempersilakan para awak media untuk memasuki ruangan dan mengambil foto saat dua terdakwa Arif dan Bayu duduk di kursi pesakitan.
Setelahnya, awak media diminta untuk keluar ruang sidang. Hal itu lantaran sidang digelar tertutup. Alasannya, karena terdapat muatan kesusilaan dalam dakwaan.
“Karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Arif Budi, di PN Jaksel, Rabu (12/3/2025).
Tak lama berselang, Arif Budi kemudian langsung memulai persidangan. Sementara awak media satu per satu meninggalkan ruang sidang.
“Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucapnya.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, merupakan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan, berinisial FA (16), pada 23 April 2024 silam.
FA saat itu, bersama rekannya AP, menerima layanan open BO dari kedua tersangka. Mereka kemudian melakukan kencan di sebuah hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, FA tewas lantaran tubuhnya tidak kuat usai dicekoki inex dan sabu. FA sempat dilarikan ke rumah sakit setalah mengalami kejang.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Perkara ini sempat meredup, namun kembali mencuat saat Kasat Reskrim yang awalnya menangani perkara ini, AKBP Bintoro terseret dalam kasus pemerasan.
Berita Terkait
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
-
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
-
Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern