Yuddy yang telah malang melintang di dunia perbangkan tersebut kemudian terpilih sebagai Dirut BJB pada 30 April 2019.
Penunjukannya ini, saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang telah melalui proses diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kronologi kasus
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan kronologi kasus yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut.
Dijelaskan Budi, Bank BJB sejak 2021 sampai semester awal 2023 menggelontorkan dana promosi sebesar Rp409 miliar buat tayangan iklan di berbagai media.
Namun duit sebesar Rp222 miliar raib dan tidak masuk ke media. Para tersangka ini ‘main cantik’ dengan mengatur tender agar agensi tertentu yang menang.
Uang ratusan miliran tersebut disulap jadi dana non-budgeter yang sejak awal sudah disepakati oleh Dirut dan rekan-rekan.
Budi menyebut jika uang itu dialirkan ke enam agensi periklanan, dengan nilai beragam. PT CKMB mendapat jatah Rp41 Miliar, PT CKSB kebagian Rp105 miliar.
Sedangkan untuk PT Cakrawala Kreasi Mandiri sebanyak Rp81 miliar, PT Antedja Muliatama sebesar Rp99 miliar dan PT BSC Advertising dapat Rp33 miliar, sisanya PT WSBE mendapatkan Rp49 miliar.
Baca Juga: Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
KPK menemukan pengadaan jasa agensi ini sengaja dibuat buat jadi ladang bancakan. Dokumen harga (HPS) disusun bukan berdasarkan nilai pekerjaan, tapi dihitung dari fee agensi. Lalu, panitia pengadaan harus mengikuti para tersangka.
Para agensi ini dilarang verifikasi dokumen penyedia, meskipun sangat jelas kejanggalannya. Selain itu, proses tender pun dimanipulasi.
Berita Terkait
-
Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Eks Dirut BJB Dicecar KPK Soal Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi
-
Jadi Tersangka, Eks Dirut BJB Diperiksa KPK
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat, Ini yang Bakal Dikulik Penyidik di Korupsi Bank BJB
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu