Tak hanya itu, mereka juga disebut mengarahkan dan/atau memerintahkan pihak pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan agensi dalam pengelolaan dana hasil kickback.
Skema ini mengindikasikan adanya praktik sistematis yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara melawan hukum, sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Skandal korupsi pengadaan jasa agensi di Bank BJB semakin terungkap dengan dugaan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu sesuai kesepakatan.
Keduanya diduga turut mengetahui serta mengelola dana non-budgeter Bank BJB yang digunakan dalam skema ini. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini melanggar aturan dengan berbagai cara, termasuk menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan sebenarnya, melainkan dari fee agensi demi menghindari proses lelang yang seharusnya transparan.
Selain itu, panitia pengadaan diduga diperintahkan untuk mengabaikan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan manipulasi penilaian setelah batas waktu pemasukan penawaran, yang dikenal sebagai praktik post bidding.
Semua ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan jasa agensi di Bank BJB telah diatur secara sistematis demi kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan meski KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah