Tak hanya itu, mereka juga disebut mengarahkan dan/atau memerintahkan pihak pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan agensi dalam pengelolaan dana hasil kickback.
Skema ini mengindikasikan adanya praktik sistematis yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara melawan hukum, sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Skandal korupsi pengadaan jasa agensi di Bank BJB semakin terungkap dengan dugaan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu sesuai kesepakatan.
Keduanya diduga turut mengetahui serta mengelola dana non-budgeter Bank BJB yang digunakan dalam skema ini. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini melanggar aturan dengan berbagai cara, termasuk menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan sebenarnya, melainkan dari fee agensi demi menghindari proses lelang yang seharusnya transparan.
Selain itu, panitia pengadaan diduga diperintahkan untuk mengabaikan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan manipulasi penilaian setelah batas waktu pemasukan penawaran, yang dikenal sebagai praktik post bidding.
Semua ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan jasa agensi di Bank BJB telah diatur secara sistematis demi kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan meski KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan