Tak hanya itu, mereka juga disebut mengarahkan dan/atau memerintahkan pihak pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan agensi dalam pengelolaan dana hasil kickback.
Skema ini mengindikasikan adanya praktik sistematis yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara melawan hukum, sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Skandal korupsi pengadaan jasa agensi di Bank BJB semakin terungkap dengan dugaan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu sesuai kesepakatan.
Keduanya diduga turut mengetahui serta mengelola dana non-budgeter Bank BJB yang digunakan dalam skema ini. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini melanggar aturan dengan berbagai cara, termasuk menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan sebenarnya, melainkan dari fee agensi demi menghindari proses lelang yang seharusnya transparan.
Selain itu, panitia pengadaan diduga diperintahkan untuk mengabaikan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan manipulasi penilaian setelah batas waktu pemasukan penawaran, yang dikenal sebagai praktik post bidding.
Semua ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan jasa agensi di Bank BJB telah diatur secara sistematis demi kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan meski KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR