Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang tersangka lainnya yakni Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Selain pengunduran diri Yuddy per Selasa (4/3/2025) lantaran alasan pribadi, harta kekayaannya pun mendadak menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yuddy memiliki total harta kekayaan mencapai Rp66,5 miliar, tanpa utang.
LHKPN ini dilaporkan ke KPK pada 27 Maret 2024 untuk periodik 2023, sebagai pimpinan tertinggi di PT Bank BJB Tbk.
Mengutip dari laman e-LHKPN, Yuddy mempunyai aset berupa 4 tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, dengan total harga Rp12,5 miliar.
Dia juga tercatat memiliki 5 aset berupa alat transportasi dan mesin dengan rincian 4 unit mobil dan 1 unit motor yang total harganya Rp2 miliar.
Empat mobil bermerek HRV, Prestige, Mercedez Benz dan Mini Cooper Jhon Cooper. Kemudian ada motor dengan merek Harley Davidson.
Selain itu, Yuddy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,29 miliar, serat berharga Rp2,4 miliar serta kas dan setara kas Rp48,2 miliar.
Baca Juga: Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
Yuddy Renaldi lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 1964. Ia mengenyam pendidikan Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta tahun 1990.
Setelah itu, Yuddy muda menerima gelar Magister di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI pada tahun 2000.
Yuddy memulai karier di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang kemudian digabungkan dengan Bank Mandiri pada tahun 1999.
Yuddy pernah berada di Bank Mandiri, yakni sebagai Group Head Subsidiaries Management pada 2016 hingga 2017.
Setelah itu, Yuddy hijrah ke PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Remedial and Recovery sampai 2017.
Berita Terkait
-
Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Eks Dirut BJB Dicecar KPK Soal Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi
-
Jadi Tersangka, Eks Dirut BJB Diperiksa KPK
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat, Ini yang Bakal Dikulik Penyidik di Korupsi Bank BJB
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul