Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang tersangka lainnya yakni Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Selain pengunduran diri Yuddy per Selasa (4/3/2025) lantaran alasan pribadi, harta kekayaannya pun mendadak menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yuddy memiliki total harta kekayaan mencapai Rp66,5 miliar, tanpa utang.
LHKPN ini dilaporkan ke KPK pada 27 Maret 2024 untuk periodik 2023, sebagai pimpinan tertinggi di PT Bank BJB Tbk.
Mengutip dari laman e-LHKPN, Yuddy mempunyai aset berupa 4 tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, dengan total harga Rp12,5 miliar.
Dia juga tercatat memiliki 5 aset berupa alat transportasi dan mesin dengan rincian 4 unit mobil dan 1 unit motor yang total harganya Rp2 miliar.
Empat mobil bermerek HRV, Prestige, Mercedez Benz dan Mini Cooper Jhon Cooper. Kemudian ada motor dengan merek Harley Davidson.
Selain itu, Yuddy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,29 miliar, serat berharga Rp2,4 miliar serta kas dan setara kas Rp48,2 miliar.
Baca Juga: Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
Yuddy Renaldi lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 1964. Ia mengenyam pendidikan Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta tahun 1990.
Setelah itu, Yuddy muda menerima gelar Magister di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI pada tahun 2000.
Yuddy memulai karier di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang kemudian digabungkan dengan Bank Mandiri pada tahun 1999.
Yuddy pernah berada di Bank Mandiri, yakni sebagai Group Head Subsidiaries Management pada 2016 hingga 2017.
Setelah itu, Yuddy hijrah ke PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Remedial and Recovery sampai 2017.
Berita Terkait
-
Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Eks Dirut BJB Dicecar KPK Soal Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi
-
Jadi Tersangka, Eks Dirut BJB Diperiksa KPK
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat, Ini yang Bakal Dikulik Penyidik di Korupsi Bank BJB
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!