Suara.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Rapat Panja RUU TNI yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) hari ini menyepakati penambahan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Awalnya dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh anggota TNI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Aturan tersebut juga memperbolehkan TNI aktif mengisi jabatan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, muncul usulan lima provisi kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI melalui RUU TNI, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Namun, dalam Rapat Panja RUU TNI bersama pemerintah hari ini, TB mengungkapkan ada satu lagi lembaga yang diusulkan agar bisa ditempati oleh prajurit TNI, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama, itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah lima. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," kata TB di Hotel Fairmount Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dengan begitu, ada 16 kementerian/lembaga yang dicanangkan untuk bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa anggota TNI yang mengisi jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu, sudah final," katanya.
Baca Juga: RUU TNI: Ada 3 Tugas Rahasia Ditambahkan ke Operasi Militer Selain Perang, Apa Saja?
Sebelumnya diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyoroti agenda pembahasan RUU TNI yang digelar di hotel mewah selama dua hari pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menduga ada hal di balik konsinyering tersebut, yakni untuk mempercepat pengesahan RUU TNI.
Menurutnya hal tersebut patut dicurigai karena proses sejak awal dari surpres dengan nomor R12/ pres/2/2025 kemudian masuk ke meja DPR RI tergolong terburu-buru.
"Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, Akan dipercepat gitu," katanya.
Selain itu, Dimas mengungkap bahwa konsinyering RUU TNI dilakukan dengan intensitas tinggi dan sangat cepat dalam pembahasannya.
"Memang informasi yang kami dapatkan gitu ya, mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan di tanggal 20 Maret 2025," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'