Suara.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Rapat Panja RUU TNI yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) hari ini menyepakati penambahan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Awalnya dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh anggota TNI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Aturan tersebut juga memperbolehkan TNI aktif mengisi jabatan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, muncul usulan lima provisi kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI melalui RUU TNI, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Namun, dalam Rapat Panja RUU TNI bersama pemerintah hari ini, TB mengungkapkan ada satu lagi lembaga yang diusulkan agar bisa ditempati oleh prajurit TNI, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama, itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah lima. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," kata TB di Hotel Fairmount Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dengan begitu, ada 16 kementerian/lembaga yang dicanangkan untuk bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa anggota TNI yang mengisi jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu, sudah final," katanya.
Baca Juga: RUU TNI: Ada 3 Tugas Rahasia Ditambahkan ke Operasi Militer Selain Perang, Apa Saja?
Sebelumnya diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyoroti agenda pembahasan RUU TNI yang digelar di hotel mewah selama dua hari pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menduga ada hal di balik konsinyering tersebut, yakni untuk mempercepat pengesahan RUU TNI.
Menurutnya hal tersebut patut dicurigai karena proses sejak awal dari surpres dengan nomor R12/ pres/2/2025 kemudian masuk ke meja DPR RI tergolong terburu-buru.
"Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, Akan dipercepat gitu," katanya.
Selain itu, Dimas mengungkap bahwa konsinyering RUU TNI dilakukan dengan intensitas tinggi dan sangat cepat dalam pembahasannya.
"Memang informasi yang kami dapatkan gitu ya, mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan di tanggal 20 Maret 2025," sambungnya.
Menurutnya, semua itu mencerminkan bahwa proses pembentukan perundangan-undangan yang serampangan kemudian terlalu terburu-buru.
Bahkan, tanpa kemudian memperhatikan asas partisipasi publik.
"Kami juga sadar sebenarnya, meskipun Komisi I sudah menggelar RDPU dan melakukan pendapat dengan berbagai macam pihak, tapi kami rasa ada banyak catatan-catatan yang harus juga didiskusikan di antara fraksi-fraksi dalam komisi gitu ya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya