Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan Konsinyering Rapat Panja RUU TNI dilakukan di Hotel Fairmont Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa dalam aturan konsenyering terkait rapat-rapat yang tingkat kegentingan tinggi sebaiknya dilakukan di luar Gedung DPR RI.
"Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Terkait pilihannya jatuh pada hotel bintang lima tersebut, Indra mengatakan hanya hotel tersebut yang tersedia.
"Nah teman-teman sekretariat itu memang menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel ya, tapi yang available itu satu ya, pertimbangannya yang available dengan format panja RUU ini," kata Indra.
Selain itu, dia menyebut Hotel Fairmont Jakarta memiliki kerja sama government rate dengan DPR yang harganya dianggap terjangkau dengan standar biaya masukan (SBM).
"Jadi itu pertimbangannya dan itu sudah prosedur-prosedur itu sudah kita lakukan, karena ini memang rapat-rapat tentu, karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgenitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat," ujar Indra.
Menurutnya, rapat panja ini bisa selesai pada dini hari sehingga membutuhkan lokasi rapat yang mengakomodasi tempat istirahat bagi anggota panja dan pihak terkait.
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa pihaknya juga mengalami efisiensi anggaran sebesar 50 persen.
Baca Juga: Koalisi Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Mewah, Dwi Fungsi TNI Bakal Bangkit Lagi?
Namun, masih bisa menyewa hotel untuk melakukan rapat dari anggaran 50 persen yang masih dimiliki.
Anggaran Cadangan
"Jadi kalau keterkaitan dengan penghematan, ini kita masih punya anggaran cadangan dari yang 50 persen dengan sangat hati-hati tentu kita menghitung RUU apalagi yang harus diselesaikan dengan format konsinyering gitu," ucap Indra.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membeberkan sejumlah pasal yang menarik dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Revisi Undang-Undang TNI.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan yakni pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.
Diketahui, pemerintah melalui menteri pertahanan sudah menyerahkan DIM RUU TNI kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
-
Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Prambanan Siap Fungsional untuk Mudik 2026, Dibuka 16 Maret
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi