Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta.
Meskipun keduanya sama-sama wajib, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal waktu pelaksanaan, objek yang dikenakan zakat, dan ketentuan lainnya.
1. Zakat Fitrah
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Tujuan utamanya untuk menyucikan jiwa dan sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan suka cita.
Ketentuan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaannya:
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Disunnahkan untuk menunaikannya sebelum salat Idul Fitri agar para penerima dapat memanfaatkannya pada hari raya.
Besar Zakat:
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sesuai dengan makanan pokok masyarakat setempat. Namun, zakat fitrah juga dapat digantikan dengan uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
Syarat Wajib Zakat Fitrah:
• Beragama Islam.
• Hidup pada saat bulan Ramadan.
• Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
2. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang berkaitan dengan jiwa, zakat maal berkaitan dengan harta benda dan kekayaan yang dimiliki. Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dibayarkan Zakat
Emas dan Perak: Harta berupa emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul wajib dizakati. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta tersebut.
Berita Terkait
-
Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
-
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
-
Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025, Dalam Bentuk Uang atau Beras?
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan