Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta.
Meskipun keduanya sama-sama wajib, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal waktu pelaksanaan, objek yang dikenakan zakat, dan ketentuan lainnya.
1. Zakat Fitrah
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Tujuan utamanya untuk menyucikan jiwa dan sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan suka cita.
Ketentuan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaannya:
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Disunnahkan untuk menunaikannya sebelum salat Idul Fitri agar para penerima dapat memanfaatkannya pada hari raya.
Besar Zakat:
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sesuai dengan makanan pokok masyarakat setempat. Namun, zakat fitrah juga dapat digantikan dengan uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
Syarat Wajib Zakat Fitrah:
• Beragama Islam.
• Hidup pada saat bulan Ramadan.
• Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
2. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang berkaitan dengan jiwa, zakat maal berkaitan dengan harta benda dan kekayaan yang dimiliki. Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dibayarkan Zakat
Emas dan Perak: Harta berupa emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul wajib dizakati. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta tersebut.
Harta Simpanan dan Tabungan: Uang tunai, tabungan, deposito, dan sejenisnya yang telah mencapai nisab dan haul juga wajib dizakati dengan kadar 2,5%.
Hasil Pertanian: Hasil bumi seperti padi, gandum, dan sejenisnya wajib dizakati jika mencapai nisab tertentu. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg. Kadar zakatnya adalah 5% jika diairi dengan biaya sendiri, dan 10% jika diairi dengan air hujan atau sumber alami lainnya.
Hasil Perdagangan: Barang dagangan yang dimiliki untuk tujuan perdagangan wajib dizakati jika mencapai nisab dan haul. Nilai barang dagangan dihitung berdasarkan harga pasar saat itu, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai tersebut.
Hasil Profesi atau Pendapatan: Pendapatan atau gaji dari profesi tertentu juga dikenakan zakat jika mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total pendapatan.
Syarat Wajib Zakat Maal:
Kepemilikan Penuh: Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh individu tanpa ada hak orang lain di dalamnya.
Harta yang Halal: Harta yang diperoleh harus dari sumber yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Cukup Nisab: Harta telah mencapai batas minimum (nisab) yang ditetapkan untuk jenis harta tersebut.
Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), kecuali untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan setiap kali panen.
Bebas dari Hutang: Harta tersebut bersih dari hutang yang dapat mengurangi jumlah harta hingga di bawah nisab.
Perbedaan Utama antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal
1. Objek Zakat: Zakat fitrah dikenakan atas jiwa individu muslim, sedangkan zakat maal dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki.
2. Waktu Pelaksanaan: Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara zakat maal ditunaikan setelah harta mencapai nisab dan haul, yang waktunya dapat berbeda-beda tergantung jenis hartanya.
3. Besar Zakat: Zakat fitrah memiliki besaran tetap yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa, sedangkan zakat maal besarnya 2,5% dari total harta yang dimiliki yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Syarat Wajib: Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri, sedangkan zakat maal wajib bagi muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.
Berita Terkait
-
Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
-
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
-
Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025, Dalam Bentuk Uang atau Beras?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan
-
Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan