Ia pun mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut. "Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," kata Dasco.
Dasco menjelaskan mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," kata Dasco di komplek Parlemen, Senin (17/3/2025).
Selain itu, pasal selanjutnya yang diubah, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Tetapi dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
"Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," jelasnya.
Perubahan yang terakhir, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, ia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.
Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.
Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.
Selanjutnya, bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?
Tag
Berita Terkait
-
YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?
-
RUU TNI: Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Umur 65 Tahun
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Susul DPR, Istana Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi ABRI
-
Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali