"Iya, itu masih dalam pendalaman," ujar Asep.
KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz karena mereka dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Drama Kasus SYL
Diketahui, SYL sendiri juga telah diadili dalam kasus korupsi di Kementan. Bahkan SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, vonis yang dijatuhkan SYL sempat diwarnai 'drama' yakni, pengajuan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, perlawanan SYL soal upaya hukumnya itu berakhir sia-sia.
Hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan SYL sehingga mantan Mentan itu tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
“Amar Putusan: Tolak perbaikan,” demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, Jumat (28/2/2025).
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebeban uang pengganti kepada terdakwa,” lanjut bunyi putusan MA.
Majelis kasasi menyatakan bahwa SYL harus mengganti uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2,miliar) dan USD 30 ribu.
Baca Juga: Lagi Buka Puasa dan Dengar Azan, Pendemo Tolak UU TNI di DPR Ditembaki Polisi Pakai Water Cannon
Dengan begitu, SYL tetap dihukum pidana berupa 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2,miliar dan USD 30 ribu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Kasasi yang diajukan SYL ini diputus oleh hakim ketua Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Padahal, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat subsider kurungan penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Usai Rumah Digeledah Terkait Kasus Bank BJB, KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Sehabis Lebaran
-
Kasus Korupsi Kredit di LPEI, KPK Tahan 2 Debitur
-
Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!
-
Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon