Suara.com - Praktik pengurangan takaran minyak goreng yang dimasukan dalam kemasan MinyaKita kembali terungkap, kali ini dilakukan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap minyak goreng merek lain yakni merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita.
"Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dilansir dari ANTARA, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri mengungkapkan, kasus pengemasan kembali dari Minyak Guldap ke kemasan MinyaKita bermula pada tahun 2020 saat CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap.
"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku," katanya.
Kemudian pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap yang diproduksinya dengan merek MinyaKita.
Untuk mendapatkan keuntungan, Ade Safri menyebut pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi seperti terkait dengan kemasan botol yang digunakan.
"Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter," katanya menjelaskan modus yang dilakukan pelaku.
Kemudian dalam kemasan botol MinyaKita itu tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak yang mereka jual.
Baca Juga: Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
"Ini, salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, jadi pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini," ungkapnya mengungkap modus kecurangan pelaku.
Kemudian, Ade Safri juga akan mendalami terkait adanya label logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempelkan di botol MinyaKita tersebut.
"Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya," papar Ade Safri.
Ia juga menyoroti soal surat izin Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan atau BPOM produknya. "Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," katanya.
Kemudian dalam kasus ini, Ade Safri menjelaskan, telah mendapatkan calon tersangkanya dan juga akan dilakukan gelar perkara.
"Dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
-
Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya
-
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi