Kapolda Helmy Santika sebelumnya menyatakan satu orang berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian sabung ayam dalam peristiwa ini. Tersangka Z yang merupakan warga sipil, ditetapkan sebagai tersangka judi, bukan terkait kasus penembakan.
"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3).
Helmy menjelaskan Z pada Sabtu (15/3) mengetahui lapak judi sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW yang masih buron. Undangan judi sabung ayam disebarkan oleh seorang prajurit TNI berinisial B melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook.
Informasi judi sabung ayam itu sampai kepada pihak kepolisian. Kemudian, pada Senin (17/3), Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembubaran. Penindakan dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin yang juga menjadi korban tewas.
"Saat tiba di lokasi, setelah dilakukan tembakan membubarkan, terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui terdapat tiga anggota Polri yang meninggal dunia di lokasi, sedangkan lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindung," ujar Helmy.
Di sisi lain, kepolisian sudah memeriksa 13 orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang melaksanakan penindakan. Empat orang di antaranya mengaku melihat prajjurit TNI melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang di lokasi kejadian.
Sementara itu, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penembakan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam dimaksud masih berstatus menjadi saksi.
"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung. Mereka masih dimintai keterangan terhadap kasus tersebut," kata Pangdam saat konferensi pers yang sama.
Baca Juga: Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup
Berita Terkait
-
Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil