Suara.com - Pengadilan Militer menolak permohonan biaya restitusi terhadap 3 terdakwa penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman mengatakan, restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban tertuang melalui surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor R1213 4.1.PPP/LPSK/02.2025 tanggal 25 Februari 2025.
Surat itu ditujukan agar ketiga terdakwa dibebani membayar restitusi sesuai perhitungan LPSK.
Dalam perhitungan restitusi LPSK untuk terdakwa 1, Kelasi Kepala Bahari Bambang Apriat Mojo diminta membayar sejumlah Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdul Rahmah dan kepada saudara Ramli, korban luka, sejumlah Rp146.354.200.
Kemudian, terdakwa 2, yakni Sertu Bahari Akbar Adli dan terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sejumlah Rp73.177.100.
"Permohonan restitusi tidak mendasari dan tidak dilaksanakan sebagaimana pasal 8 ayat 3, ayat 4, ayat 7, ayat 8 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 sehingga restitusi tidak dapat diterima,” kata Arief dalam ruang sidang Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025).
Arief menilai bahwa biaya restitusi tidak tepat apabila hanya dibebankan terhadap ketiga prajurit yang telah menjadi terdakwa.
Menurutnya, restitusi dinilai bakal lebih adil apabila terdakwa lainnya dalam perkara ini juga ikut dibebankan.
Terdakwa yang melakukan aksi penggelapan ini, yakni Isra bin Sugiri, Iin Hilmi, Ajat bin Jumanta dan Rohman yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Baca Juga: "Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
"Pengajuan restitusi yang dibebankan atas korban saudara Ramli adalah tidak tepat, apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3,” ucapnya.
Arief mengemukakan bahwa restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng oleh enam orang terdakwa yang disidang di tempat terpisah.
Ia mengemukakan hal tersebut sesuai dengan pertimbangan bahwa Ilyas Abdurrahman dan Ramli merupakan korban para terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng, sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman, dengan pertimbangan kedua korban yaitu saudara Ilyas Abdurrahman dan saudara Ramli adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," tambahnya.
Kurang Tepat
Selain pertimbangan tersebut, penolakan permohonan restitusi yang diajukan oleh LPSK dinilai kurang tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka