Suara.com - Menjelang Lebaran Idul Fitri 2025, aturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Korlantas Polri. Lantas ganjil genap Lebaran sampai tanggal berapa? Nah untuk selengkapnya, berikut ini jadwalnya.
Diketahui bahwa aturan ganjil genap merupakan kebijakan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan. Jadi kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal-tanggal ganjil.
Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap hanya dapat melintas pada tanggal genap. Penjerapan kebijakan ganjil genap Lebaran ini memiliki beberapa tujuan. Adapun beberapa tujuannya sebagai berikut:
- Meminimalisir Kepadatan Lalu Lintas
- Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan
- Mendorong Penggunaan Transportasi Umum
- Menjaga Kualitas Udara
Biasanya, kebijakan ganjil genap Lebaran ini diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia, terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya, yang mana kota tersebut memang menjadi pusat utama arus mudik.
Kebijakan ganjil genap ini biasanya diberlakukan beberapa hari menjalang Lebaran Idul Fitri hingga beberapa hari setelah Lebaran, tergantung pada kebutuhan dan tingkat kepadatan lalu lintas. Lantas ganjil genap lebaran sampai tanggal berapa? Berikut ini jadwalnya.
Jadwal Sistem Ganjil Genap Lebaran 2025
Simak berikut ini jadwal dan daftar area kebijakan ganjil genap Lebaran Idul Fitri 2025 berdasarkan panduan Mudikpedia Lebaran 2025 yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
1. Jadwal Arus Mudik Lebaran 2025
Untuk jadwal penerapan kebijakan ganjil genap saat arus mudik akan mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025 dan berakhir pada tanggal 30 Maret 2025. Adapun rincian jadwalanya sebagai berikut:
- Sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai hari Kamis, 27 Maret 2025 pada pukul 14.00 (waktu setempat)
- Sistem ganjil genap akan berakhir hari Minggu, 30 Maret 2025 pada pukul 24.00 (waktu setempat)
2. Daftar Area yang Menerapkan Sistem Ganjil-genap Saat Arus Mudik 2025
Baca Juga: Cara Menentukan Lebaran Idul Fitri Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Sebagai pemudik, penting untuk mengetahui area mana saja yang menerapkan kebijakan sistem ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025. Adapun daftar areanya sebagai berikutL
- Dari mulai KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga menuju KM 414 ruas tol Semarang-Batang
- Dari mulai KM 31 ruas tol Tangerang-Merak hingga menuju KM 98 ruas tol Tangerang-Merak
3. Jadwal Arus Balik Lebaran 2025
Selain arus mudik, penting juga mengetahui jadwal arus balik Lebaran 2025. Adapun arus balik ini perjalanan kembali ke wilayah perantauan dari kampung halaman. Adapun jadwal kebijakan ganjil genap saat arus balik yakni sebagai berikut:
- Kebijakan ganjil genap pada saat arus balik akan mulai diberlakukan hari Kamis,3 April 2025 pada pukul 00.00 (waktu setempat).
- Kebijakan ganjil genap saat arus balik akan berakhir hari Senin, 7 April 2025 pada pukul 24.00 (waktu setempat).
4. Daftar Area yang Menerapkan Sistem Ganjil-genap Saat Arus Balik 2025
Berikut ini beberapa area yang menerapkan kebijakan sistem ganjil genap saat arus balik yang perlu diketahui, terutama yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta dan sektiarnya:
- Dari mulai KM 414 ruas tol Semarang-Batang hingga menuju KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek
- Dari mulai KM 98 ruas tol Tangerang-Merak hingga menuju KM 31 ruas tol Tangerang-Merak
Sebagai informasi tambahan, jadwal kebijakan ganjil genap ini mungkin akan berbeda dengan wilayah lainnya yang juga menerapkan kebijakan tersebut. Untuk informasi lebih detailnya, kamu bisa mematau atau mengeceknya melalui laman MudikPedia di s.id/mudikpedia.
Demikian ulasan mengenai kebjakan ganjil genap lebaran sampai tanggal berapa lengkap dengan rincian jadwalnya, area yang menerapakan kebijakan ganjil genap dan tujuan kebijakan tersebut.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Menentukan Lebaran Idul Fitri Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
-
Libur Lebaran 2025: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Bank, Jangan Sampai Salah
-
Mudik Lebaran 2025 Dimulai: Ribuan Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Siaga Arus Mudik, 2 Unit Helikopter Ambulans Disiagakan di Gerbang Tol Kalikangkung
-
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji