Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras pernyataan Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta dan Kapolres Karanganyar atas rencana penempatan penembak jitu atau sniper dalam rangka pengamanan arus mudik Lebaran.
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi menilai, penempatan sniper dalam arus mudik merupakan langkah yang berlebihan, karena berpotensi terjadinya extrajudicial killing.
“Pernyataan penempatan tim penembak jitu di lokasi-lokasi strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan yang tidak proporsional dalam menangani masalah keamanan,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Iqbal mengatakan, seharusnya setiap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penempatan sniper, dianggap tidak sejalan dengan upaya untuk menciptakan keamanan yang berbasis pada perlindungan hak-hak masyarakat.
“Pernyataan tersebut seolah melegitimasi dan menjadi pintu masuk untuk aparat kepolisian melakukan penembakan di tempat, berpotensi terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan,” ujarnya.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Iqbal mengatakan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009).
Peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Mengandung Kebenaran, ICJR: Sudah Sering Diberitakan
“Kesimpulan dari ketentuan tersebut bahwa penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah untuk melumpuhkan bukan mematikan,” jelasnya.
Seharusnya, aparat tetap memperhatikan ketentuan dalam menggunakan senjata api. Sehingga tidak ada alasan untuk petugas dalam menembak
Sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku dalam mencegah larinya ersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Iqbal menjelaskan, setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana atau menjadi tersangka memiliki hak untuk diadili dengan cara yang adil dan berimbang untuk menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka.
Namun, hak-hak ini tidak dapat diberikan jika mereka telah meninggal dunia akibat penembakan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, yang mengakibatkan perkara tersebut menjadi gugur.
Penempatan tim penembak jitu sebagai langkah pengamanan bukan hanya tindakan yang berlebihan, tetapi juga mencerminkan pendekatan represif yang berpotensi terjadinya extrajudicial killing.
Berita Terkait
-
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
-
Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait
-
44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini
-
Panglima TNI Sebar Sniper Dan Antidrone Amankan Ring 1 Pelantikan Presiden
-
Penembak-penembak Jitu Ikut Dikerahkan Amankan Kunjungan Paus Fransiskus
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus