Suara.com - JPU KPK menegaskan bahwa putusan hakim dalam perkara mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri tidak mengikat terhadap keputusan majelis hakim yang menangani perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Adapun agenda siding kali ini tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi Hasto.
Awalnya, jaksa menyebutkan bahwa Hasto dan penasihat hukumnya mendalilkan bahwa surat dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum karena sudah ada persidangan terhadap Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap.
Menanggapi itu, jaksa menilai kubu Hasto justru ingin mengisolir permaslaahan soal dugaan adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap agar mantan caleg PDIP yang kini menjadi buronan, yaitu Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
“Terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut, penuntut umum berpendapat selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP, juga menunjukkan keinginan untuk mengisolir permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada anggota KPU,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita secara sah.
Hal itu, lanjut jaksa, untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan Hasto atau tidak dalam kasus suap ini, untuk membuktikan adanya niat dan perbuatan jahat Hasto sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa putusan dalam perkara Wahyu, Agustiani, dan Saeful tidak mengikat terhadap keputusan majelis hakim yang menangani perkara Hasto.
“Majelis hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain sebagaimana pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 173K/KR/1963 tanggal 24 Agustus 1965. Hal ini sejalan dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 uu nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang pada pokoknya mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan hakim harus bersikap mandiri,” ujar jaksa.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Gegara KPK Mangkir, Kubu Staf Hasto PDIP: Kami Kecewa!
“Dengan demikian, putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah penuntut umum uraikan sebelumnya,” tandas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto, Febri Diansyah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten dalam mengungkapkan kejadian pada Desember 2019.
Hal itu dia sampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyampaikan dakwaan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Jadi ada peristiwa di sekitar tanggal 17 Desember atau 19 Desember tahun 2019. Itu yang berubah,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sebab, Febri menjelaskan dakwaan yang disampaikan jaksa berkenaan dengan uang Rp 400 juta untuk suap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak sesuai dengan berkas perkara yang sudah inkrah.
Dalam dakwaan terhadap Wahyu, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politisi PDIP Saeful Bahri pada 2020 lalu, sumber uang suap Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?
-
Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya
-
Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK
-
Usai Rumah Digeledah, KPK Periksa Djan Faridz Hari Ini
-
Komarudin Watubun Soal Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto: Kader Banyak, Silakan Bertarung
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Istana Beri Sinyal Mobil Nasional Masuk PSN, Danantara Siap Jalankan Proyek?
-
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
-
Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dan Hashim Rp25 Triliun, Begini Respons Istana
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?
-
Peringatan Hari Santri 2025, Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren Digratiskan
-
Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat
-
Tak Perlu Tunggu Mahfud, KPK Endus Dugaan Korupsi Whoosh Anggaran Bengkak 3 Kali Lipat Disorot
-
Gelorakan Resolusi Jihad, Hasto Ungkap 3 Pesan Penting Megawati di Hari Santri 2025
-
Said Didu Kuliti Borok Proyek Whoosh, Sarankan KPK Panggil Rini Soemarno hingga Budi Karya
-
Beda dari Iklannya dan Dicap Pembohongan Publik, Aqua Klarifikasi Soal Sumber Airnya