Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menekankan bahwa proses hukum tetap harus memikirkan hak-hak anak, baik itu bagi korban maupun pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Penegakkan hukum kepada pelaku harus dilakukan dengan mengacu pada UU Perlidungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami berharap Perlidungan identitas bagi ABH dan Korban tetap dijaga, agar tidak menimbulkan stigma. Karena mereka masih memiliki masa depan," kata Aris kepada Suara.com, dihubungi Jumat (28/3/2025).
KPAI mendukung proses hukum dilakukan segera untuk memastikan tidak ada tambahan korban lagi. Serta korban yang saat ini diketahui jumlahnya telah mencapai 16 anak harus mendapatkan keadilan.
Namun dengan catatan, Aris mengingatkan bahwa prosea hukum juga harus berbasis pendampingan dan pemulihan.
"Korban harus mendapatkan layanan dari UPTD PPA, mulai dari pendampingan hukum, pendampingan psikologi, rehapsos, hingga betul-betul pulih, serta jika membutuhkan pemda dapat memberikan bantuan sosial," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMA di Pinrang, berinisial S diduga telah lakukan sodomi kepada 16 anak. Tindakan itu disebut telah dilakukan S sejak SMP.
"Remaja tersebut sudah kita amankan, setelah salah satu korban melapor. Korbannya ada 16 anak," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Kamis (27/3).
Iptu Andi Reza menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan polisi setelah salah satu korban membuat laporan.
"Aksi pelaku ini sejak dia masih duduk di bangku SMP hingga SMA," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Palembang: Kak Seto Ungkap Pentingnya Pendidikan Etika Cegah Kekerasan Anak
S saat akan melakukan aksi bejatnya kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan dan membawanya pergi jalan-jalan.
"Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya di tempat sepi, seperti di kamar mandi," jelas Reza.
Pelaku juga Korban
Berdasarkan investigasi sementara polisi, pelaku ternyata pernah menjadi korban pelecehan ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.
Merespons kejahatan seksual tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak.
"Terlebih pelaku diketahui juga pelajar SMA. Ini menunjukkan ada masalah moral terhadap kejahatan ini. Peringatan keras harus dilakukan sebab menunjukkan ada lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026