Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menekankan bahwa proses hukum tetap harus memikirkan hak-hak anak, baik itu bagi korban maupun pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Penegakkan hukum kepada pelaku harus dilakukan dengan mengacu pada UU Perlidungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami berharap Perlidungan identitas bagi ABH dan Korban tetap dijaga, agar tidak menimbulkan stigma. Karena mereka masih memiliki masa depan," kata Aris kepada Suara.com, dihubungi Jumat (28/3/2025).
KPAI mendukung proses hukum dilakukan segera untuk memastikan tidak ada tambahan korban lagi. Serta korban yang saat ini diketahui jumlahnya telah mencapai 16 anak harus mendapatkan keadilan.
Namun dengan catatan, Aris mengingatkan bahwa prosea hukum juga harus berbasis pendampingan dan pemulihan.
"Korban harus mendapatkan layanan dari UPTD PPA, mulai dari pendampingan hukum, pendampingan psikologi, rehapsos, hingga betul-betul pulih, serta jika membutuhkan pemda dapat memberikan bantuan sosial," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMA di Pinrang, berinisial S diduga telah lakukan sodomi kepada 16 anak. Tindakan itu disebut telah dilakukan S sejak SMP.
"Remaja tersebut sudah kita amankan, setelah salah satu korban melapor. Korbannya ada 16 anak," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Kamis (27/3).
Iptu Andi Reza menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan polisi setelah salah satu korban membuat laporan.
"Aksi pelaku ini sejak dia masih duduk di bangku SMP hingga SMA," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Palembang: Kak Seto Ungkap Pentingnya Pendidikan Etika Cegah Kekerasan Anak
S saat akan melakukan aksi bejatnya kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan dan membawanya pergi jalan-jalan.
"Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya di tempat sepi, seperti di kamar mandi," jelas Reza.
Pelaku juga Korban
Berdasarkan investigasi sementara polisi, pelaku ternyata pernah menjadi korban pelecehan ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.
Merespons kejahatan seksual tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak.
"Terlebih pelaku diketahui juga pelajar SMA. Ini menunjukkan ada masalah moral terhadap kejahatan ini. Peringatan keras harus dilakukan sebab menunjukkan ada lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku," katanya.
Selly bahkan mendorong agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diterapkan, terutama kepada anak-anak. Dia mendorong pendampingan kepada para korban untuk memutus rantai kekerasan.
"Mengutip mandat Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS wajib dilakukan, baik pendampingan psikis terhadap para korban maupun pendampingan hukum terhadap pelaku. Intinya anak-anak masih memiliki masa depan yang cerah," kata Selly.
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa korban harus mendapat terapi psikis untuk memutus mata rantai agar bersih dari trauma dan kejadian tidak terulang.
"Sementara terhadap pelaku, untuk merahasiakan identitas sembari melakukan pendampingan hukum wajib. Prioritaskan menjatuhkan hukuman sembari pembersihan mental dan penelusuran lebih jauh 'kenapa' pelaku berbuat harus segera di cari tau," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR