Suara.com - Keluarga Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini keluarga Jokowi disebut terlibat dalam kasus korupsi Pertamina.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) TikTok. Akun TikTok tersebut ialah “yushosisunabe”.
Akun TikTok “yushosisunabe” mengunggah video itu pada Sabtu (01/03/2025).
Terdapat narasi diberikan pengunggah. Berikut narasinya:
“Ternyata Mencuri di posisi Ex Kepala Negara. keluarga persdie ke 7 ikut terlibat. Ternyata keluarga besar pendiri IKN terlibat kasus KORUPSI di PERTAMINA.”
Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Rabu (27/03/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh hampir 19.000 pengguna dan menuai 2.000-an komentar.
Pemeriksaan Fakta
Dikutip dari sumber yang sama yang menyadur dari artikel Cek Fakta kompas.com, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran.
Ditemukan klip yang beredar bersumber dari video yang diunggah kanal YouTube Kompas.com pada 9 Juni 2024.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
Video itu hanya menjelaskan keterlibatan keluarga Jokowi dalam jajaran pejabat PT Pertamina, yakni:
Joko Priyambodo (Direktur Pemasaran dan Operasi PT Pertamina Patra Logistik), serta Bagaskara Ikhlasulla Arif (Manager Non-Government Relations PT Pertamina).
Sejauh ini belum ada bukti yang menguatkan atau menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam kasus korupsi di PT Pertamina.
Dari sumber yang sama juga disebutkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut, antara lain:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP)
- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)
- VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corner (EC).
Belum ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi klaim “keluarga Jokowi terlibat kasus korupsi Pertamina” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD