"Terkecuali kepela daerah atau wakil Kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014," sambung Bahtra.
Selain itu, kata dia, terkait tata cara kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri sudah diatur dalam dalam pasal 11 Permendagri 59 tahun 2019.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika terbukti Lucky pergi liburan ke luar negeri tanpa izin dan koordinasi, maka hal itu bisa berbuah sanksi.
"Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," katanya.
Terakhir, ia pun berharap para kepala daerah harus patuh terhadap setiap aturan khusus pemerintah daerah.
Disemprot Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menegur secara terang-terangan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Lewat unggahan TikTok-nya, Dedi rupanya mempermasalahkan Lucky yang diduga berlibur ke luar negeri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Dedi terlihat mengunggah sejumlah tangkapan layar dari postingan video Lucky di Instagram pribadinya.
Tampak Lucky memakai pakaian tradisional Jepang dan menandai akun agen perjalanannya di unggahan tersebut, yaitu @/japantour.co.
Baca Juga: Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!
Lucky dan keluarga serta kerabatnya juga diduga sempat menghabiskan waktu di Disnelyland. Unggahan lain yang dimunculkan Dedi di kontennya adalah momen penyabutan Lucky di Jepang.
“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…” tegur Dedi lewat kolom caption unggahan TikTok-nya, seperti dilihat pada Minggu (6/4/2025).
Unggahan ini sontak diramaikan dengan beragam reaksi warganet, walau yang mendominasi adalah kritikan terhadap Lucky. Pasalnya Lucky diketahui belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Indramayu, tetapi sudah melakukan kelalaian hingga ditegur secara terbuka oleh Dedi di media sosial.
Berita Terkait
-
Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!
-
Jubir Istana Hasan Nasbi Nyeletuk Teror Kepala Babi di Tempo 'Dimasak Aja', Prabowo: Ucapan Teledor!
-
Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil
-
Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!
-
DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO