Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta juga dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung harus mendapatkan hukuman berat.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual belakangan makin memprihatinkan.
"Kasus TPKS cukup memprihatinkan ya, jadi makin meluas segmentasinya. Dan untuk kasus yang di UGM tentu kami mendorong, meskipun proses di kampusnya itu sudah diberhentikan, tetapi saya kira sangat penting untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum, karena itu tindak pidana, termasuk juga kasus yang di Jawa Barat," ucap Anis ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Anis melanjutkan, mengacu terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), akademisi juga dokter termasuk profesi yang melindungi masyarakat, bukan justru bertindak sebagai pelaku pelecehan.
"Posisi mereka, kalau di dalam undang-undang TPKS itu disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan pelindungan dan pelayanan, dokter, guru besar, kemudian ini polisi. Jadi para pihak itu mesti diberikan pemberatan hukuman, karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan pelindungan bagi masyarakat," tegasnya.
Anis juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga dokter itu agar pihak penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi kedua pelaku.
"Jadi proses hukum bagi pelaku saya kira sangat penting, kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ucapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 silam, saat korban berinisial FH (21 tahun) sedang mendampingi ayahnya yang sedang dirawat secara intensif di RSHS. Sebelum kejadian, FH diminta oleh pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31) untuk melakukan transfusi darah di ruang 711 Gedung MCHC, lantai 7.
Baca Juga: Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
"Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Hendra mengungkapkan, korban dipaksa mengenakan pakaian operasi dan disuntik hingga sebanyak 15 kali, akibatnya korban kehilangan kesadaran. Saat terbangun sekitar jam 04.00 WIB, korban mengalami rasa sakit di bagian intim saat buang air kecil.
Korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang dialaminya ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap lima hari kemudian, 23 Maret 2025, di sebuah apartemen di Bandung.
Sementara itu, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi mengatakan, sanksi berat itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Menurut pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen. Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi dalam siaran pers, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/4/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Menu MBG Bermasalah? 20 Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Diduga Keracunan Usai Santap Mi Goreng
-
Kematian Diplomat Arya Daru: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi
-
5 Siswa SD di Serang Mundur Program Sekolah Rakyat Jelang KBM Dimulai, Ini Sederet Alasannya!
-
Ilham Habibie Datangi KPK, Berharap Mobil Ayahnya 'Pulang' dari Kasus Korupsi
-
Ramai Info Loker Petugas Haji di Medsos, Kemenhaj: Itu Hoaks!
-
Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!
-
Viral Kualitas Susu MBG Dipertanyakan: Hanya 30 Persen Susu Sapi Segar, Lebih Banyak Airnya?
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!